Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Kanwil Kemenkumham Gelar Rapat TIMPORA

PALANGKA RAYA-Demi wujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kalteng, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan mengusung tema “Penguatan Pengawasan Orang Asing Dalam Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional”,Kamis (23/09).

Kegiatan yang digelar di Bangkirai Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Junaedi selaku Ketua Pelaksana Kegiatan. Rapat ini dihadiri oleh anggota TIMPORA se-Kalteng yang berjumlah 30 orang yang terdiri dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kanim Palangka Raya, Kanim Sampit, Instansi dan Lembaga Pemerintah terkait.

Dalam laporannya, Ketua Pelaksana, Junaedi mengatakan, maksud diselenggarakannya Rapat TIMPORA tingkat Provinsi Kalimantan Tengah ini adalah untuk mewujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Penyetrum Ikan di Kobar Terjerat "Jala" Aparat

“Selain itu, tujuan dari kegiatan ini adalah sinergitas antar instansi pemerintah yang tergabung dalam anggota TIMPORA di masa penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,”ucapnya.

Sementara itu, Kakanwil, Ilham Djaya menyampaikan, bahwa TIMPORA merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang kemudian terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa untuk mewujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia melalui anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

“Seperti yang kita ketahui bersama, persoalan orang asing merupakan bagian tugas dan fungsi dari pengawasan orang asing, bukan hanya merupakan persoalan Keimigrasian semata akan tetapi juga telah menjadi persoalan sosial, politik dan ekonomi dalam kehidupan masyarakat di Negara Republik Indonesia yang merupakan bagian tugas kita sebagai aparat penegak hukum sekaligus dalam mendukung pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas Ilham Djaya.

Baca Juga :  Persiapan Pemilihan Ketua, DAD Barito Utara Dijabat Caretaker

“Maka perlu adanya saling koordinasi antar instansi karena masalah orang asing bukan hanya menjadi tugas imigrasi saja, akan tetapi masalah ini sudah menjadi tugas kita bersama. Oleh karena itu, saya berharap pada Rapat Timpora tingkat Provinsi Kalimantan Tengah kali ini diperoleh masukan-masukan yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan untuk melaksanakan pengawasan orang asing secara terpadu dan berkesinambungan antar instansi terkait. Sehingga diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Ilham Djaya yang saat itu langsung membuka Rapat TIMPORA secara resmi. (humas/bud)

PALANGKA RAYA-Demi wujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kalteng, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan mengusung tema “Penguatan Pengawasan Orang Asing Dalam Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional”,Kamis (23/09).

Kegiatan yang digelar di Bangkirai Ballroom Hotel Luwansa Palangka Raya tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Junaedi selaku Ketua Pelaksana Kegiatan. Rapat ini dihadiri oleh anggota TIMPORA se-Kalteng yang berjumlah 30 orang yang terdiri dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kanim Palangka Raya, Kanim Sampit, Instansi dan Lembaga Pemerintah terkait.

Dalam laporannya, Ketua Pelaksana, Junaedi mengatakan, maksud diselenggarakannya Rapat TIMPORA tingkat Provinsi Kalimantan Tengah ini adalah untuk mewujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Penyetrum Ikan di Kobar Terjerat "Jala" Aparat

“Selain itu, tujuan dari kegiatan ini adalah sinergitas antar instansi pemerintah yang tergabung dalam anggota TIMPORA di masa penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,”ucapnya.

Sementara itu, Kakanwil, Ilham Djaya menyampaikan, bahwa TIMPORA merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang kemudian terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa untuk mewujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia melalui anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

“Seperti yang kita ketahui bersama, persoalan orang asing merupakan bagian tugas dan fungsi dari pengawasan orang asing, bukan hanya merupakan persoalan Keimigrasian semata akan tetapi juga telah menjadi persoalan sosial, politik dan ekonomi dalam kehidupan masyarakat di Negara Republik Indonesia yang merupakan bagian tugas kita sebagai aparat penegak hukum sekaligus dalam mendukung pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas Ilham Djaya.

Baca Juga :  Persiapan Pemilihan Ketua, DAD Barito Utara Dijabat Caretaker

“Maka perlu adanya saling koordinasi antar instansi karena masalah orang asing bukan hanya menjadi tugas imigrasi saja, akan tetapi masalah ini sudah menjadi tugas kita bersama. Oleh karena itu, saya berharap pada Rapat Timpora tingkat Provinsi Kalimantan Tengah kali ini diperoleh masukan-masukan yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan untuk melaksanakan pengawasan orang asing secara terpadu dan berkesinambungan antar instansi terkait. Sehingga diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Ilham Djaya yang saat itu langsung membuka Rapat TIMPORA secara resmi. (humas/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/