Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Satgas Kapuas Tutup Karaoke, dan Kafe yang Masih Buka Lewat Pukul 9 Malam

KUALA KAPUAS-Operasi Giat Razia/Patroli Gabungan Malam dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam kota Kuala Kapuas dan sekitarnya, dilaksanakan petugas gabungan, Sabtu malam (25/9).

Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas, Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Subdenpom Kapuas, Pos TNI AL, BPBD Kapuas, Dinas Perhubungan Kapuas, PWI Kapuas, dan DPC PWRI Kapuas.

“Sasaran kegiatan tempat hiburan karaoke, kafe-kafe, dan pengunjung kafe,” ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, S.Sos, melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Ricky Adi Saputra.

Ricky menegaskan, kegiatan ini melakukan penutupan usaha karaoke, penutupan kafe yang masih buka melewati batas PPKM Level 2 Pukul 21.00 WIB, dan pemberian tindakan terhadap pengunjung kafe melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Baca Juga :  PT MJSP Disebut Ingkar Janji

Rute kegiatan Jalan Jend A Yani, Jalan Tambun Bungai, Jalan Cilik Riwut, Jalan Jepang, Jalan Trans Kalimantan-Sei Baras, Jalan Pemuda, Jalan Tambun Bungai, Jalan Seroja, dan Jalan Teratai.

Ricky menambahkan, sepanjang jalan/rute yang dlewati masih ada usaha karaoke yang masih buka, dan masih terdapat beberapa kafe yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB, kemudian masih ada pengunjung yang nongkrong di kafe di atas pukul 21.00 WIB dan melanggar prokes Covid-19.

“Tindakan menutup usaha karaoke yang masih buka, menutup kafe yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB, dan menindak pengunjung yang melanggar prokes (tidak memakai masker), memberi peringatan keras kepada mereka, dan kemudian menyuruh mereka kembali ke rumah masing-masing,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Pakai Jaket Inovasi SMKN 3 Palangka

Kegiatan operasi ini dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019, kemudian Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), selanjutnya Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/426/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang PPKM Level 2. (alh)

KUALA KAPUAS-Operasi Giat Razia/Patroli Gabungan Malam dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam kota Kuala Kapuas dan sekitarnya, dilaksanakan petugas gabungan, Sabtu malam (25/9).

Personel Satpol PP dan Damkar Kapuas, Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Subdenpom Kapuas, Pos TNI AL, BPBD Kapuas, Dinas Perhubungan Kapuas, PWI Kapuas, dan DPC PWRI Kapuas.

“Sasaran kegiatan tempat hiburan karaoke, kafe-kafe, dan pengunjung kafe,” ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, S.Sos, melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Ricky Adi Saputra.

Ricky menegaskan, kegiatan ini melakukan penutupan usaha karaoke, penutupan kafe yang masih buka melewati batas PPKM Level 2 Pukul 21.00 WIB, dan pemberian tindakan terhadap pengunjung kafe melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Baca Juga :  PT MJSP Disebut Ingkar Janji

Rute kegiatan Jalan Jend A Yani, Jalan Tambun Bungai, Jalan Cilik Riwut, Jalan Jepang, Jalan Trans Kalimantan-Sei Baras, Jalan Pemuda, Jalan Tambun Bungai, Jalan Seroja, dan Jalan Teratai.

Ricky menambahkan, sepanjang jalan/rute yang dlewati masih ada usaha karaoke yang masih buka, dan masih terdapat beberapa kafe yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB, kemudian masih ada pengunjung yang nongkrong di kafe di atas pukul 21.00 WIB dan melanggar prokes Covid-19.

“Tindakan menutup usaha karaoke yang masih buka, menutup kafe yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB, dan menindak pengunjung yang melanggar prokes (tidak memakai masker), memberi peringatan keras kepada mereka, dan kemudian menyuruh mereka kembali ke rumah masing-masing,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Pakai Jaket Inovasi SMKN 3 Palangka

Kegiatan operasi ini dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019, kemudian Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19), selanjutnya Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/426/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang PPKM Level 2. (alh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/