PANGKALAN BUN-Usai sudah sepak terjang Marthin (43) dalam melakukan aksinya yang diduga berjualan narkoba. Pasalnya warga Jalan Abdul Kadir, Kelurahan Kumai Hulu ini ditangkap polisi. Dari tangannya ditemukan barang haram diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat 6,21 gram.
Menariknya pelaku diamankan ketika akan melakukan transaksi dan ditemukan barang haram tersebut yang sempat dibuang.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi masih mendalami untuk mencari asal usul barang tersebut didapatkan.
Penangkapan pelaku ketika polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang diduga dilakukan pelaku. Setelah didalami, diketahui pelaku akan beraksi di pinggir jalan di Jalan Pasir Putih RT 11, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Setelah didatangi, ternyata benar adanya dan pelaku saat itu sedang menunggu pelanggannya. Tanpa menunggu lama polisi langsung melakukan penyergapan, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang sempat dibuang oleh pelaku.
“Kami langsung lakukan penggeledahan dilakukan di bagian kantong celana pelaku. Kami temukan sembilan paket sabu siap jual,” katanya.
Selain menemukan paket sabu, polisi juga menemukan uang Rp200 ribu diduga hasil penjualan narkoba. Pihaknya langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (son)