Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Hari Pertama SKD, 10 Orang Gugur

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai Sabtu (15/9) kemarin melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Mekanisme pelaksanaannya dilakukan empat sesi dalam sehari dan jumlah peserta persesi berjumlah 75 peserta sehingga satu hari diikuti 300 peserta.

“Ada 10 orang yang dinyatakan gugur dalam sesi pertama pada awal pelaksanaan SKD,  sembilan orang diantaranya tidak hadir tanpa keterangan. Sedangkan satu orang lainnya tidak bisa menunjukkan bukti swab antigen yang menjadi syarat wajib bagi para peserta, sehingga bagi yang tidak melakukan tes, dinyatakan gugur,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto, Sabtu (25/9).

Dirinya juga sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut, seharusnya para peserta sudah tahu apa saja syarat wajib yang harus dilengkapi oleh mereka. Sehingga tidak gugur sebelum mengikuti SKD tersebut dan diharapakan sesi selanjutnya tidak ada lagi ditemukan hal serupa. Begitu juga dengan peserta yang harus datang sebelum sesi selanjutnya berlangsung.

Baca Juga :  Dukung Pengelola Pasar Jadi Perusda

“Selain itu dalam SKD tersebut, ada nilai ambang batas yang wajib dipenuhi oleh peserta, kalau ingin melanjutkan seleksi tahap selanjutnya, dan itu sudah diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021, yakni untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166,” ucap Alang.

Ia juga mengatakan nilai itu untuk tes CPNS, sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru penilaian nya berbeda yaitu untuk seleksi kompetensi teknis 248 untuk jabatan ahli pertama penyuluh pertanian dan terampil penyuluh pertanian, 225 untuk jabatan ahli pertama perawat, terampil perawat, dan terampil bidang, 130 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan 24 untuk wawancara.

Baca Juga :  Dinsos Dapat Bantuan Kursi Roda

Pada saat pelaksanaan SKD sesi pertama dilaksanakan ada gangguan server dari pusat di pertengahan sesi pengerjaan SKD, Sehingga, seluruh peserta tidak bisa mengerjakan soal di komputer yang disediakan dan sempat tertunda sekitar 2 jam. Akibat hal tersebut, pelaksanaan SKD sesi pertama sesuai jadwal masuk pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 09.40 WIB. Tetapi akibat gangguan tersebut, peserta baru keluar sekitar pukul 11.50 WIB.  Tertundanya sesi pertama tersebut berdampak terhadap pelaksanaan SKD pada sesi kedua, yang seharusnya masuk pada pukul 10.30 hingga 12.10. Sehingga peserta sesi kedua baru masuk sekitar pukul 12.00 WIB. Meskipun terjadi gangguan, para peserta bisa memaklumi. Karena mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi gangguan terjadi di seluruh Indonesia. (bah/ans)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai Sabtu (15/9) kemarin melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Mekanisme pelaksanaannya dilakukan empat sesi dalam sehari dan jumlah peserta persesi berjumlah 75 peserta sehingga satu hari diikuti 300 peserta.

“Ada 10 orang yang dinyatakan gugur dalam sesi pertama pada awal pelaksanaan SKD,  sembilan orang diantaranya tidak hadir tanpa keterangan. Sedangkan satu orang lainnya tidak bisa menunjukkan bukti swab antigen yang menjadi syarat wajib bagi para peserta, sehingga bagi yang tidak melakukan tes, dinyatakan gugur,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto, Sabtu (25/9).

Dirinya juga sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut, seharusnya para peserta sudah tahu apa saja syarat wajib yang harus dilengkapi oleh mereka. Sehingga tidak gugur sebelum mengikuti SKD tersebut dan diharapakan sesi selanjutnya tidak ada lagi ditemukan hal serupa. Begitu juga dengan peserta yang harus datang sebelum sesi selanjutnya berlangsung.

Baca Juga :  Dukung Pengelola Pasar Jadi Perusda

“Selain itu dalam SKD tersebut, ada nilai ambang batas yang wajib dipenuhi oleh peserta, kalau ingin melanjutkan seleksi tahap selanjutnya, dan itu sudah diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021, yakni untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166,” ucap Alang.

Ia juga mengatakan nilai itu untuk tes CPNS, sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru penilaian nya berbeda yaitu untuk seleksi kompetensi teknis 248 untuk jabatan ahli pertama penyuluh pertanian dan terampil penyuluh pertanian, 225 untuk jabatan ahli pertama perawat, terampil perawat, dan terampil bidang, 130 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, dan 24 untuk wawancara.

Baca Juga :  Dinsos Dapat Bantuan Kursi Roda

Pada saat pelaksanaan SKD sesi pertama dilaksanakan ada gangguan server dari pusat di pertengahan sesi pengerjaan SKD, Sehingga, seluruh peserta tidak bisa mengerjakan soal di komputer yang disediakan dan sempat tertunda sekitar 2 jam. Akibat hal tersebut, pelaksanaan SKD sesi pertama sesuai jadwal masuk pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 09.40 WIB. Tetapi akibat gangguan tersebut, peserta baru keluar sekitar pukul 11.50 WIB.  Tertundanya sesi pertama tersebut berdampak terhadap pelaksanaan SKD pada sesi kedua, yang seharusnya masuk pada pukul 10.30 hingga 12.10. Sehingga peserta sesi kedua baru masuk sekitar pukul 12.00 WIB. Meskipun terjadi gangguan, para peserta bisa memaklumi. Karena mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi gangguan terjadi di seluruh Indonesia. (bah/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/