Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Bupati Harapkan Penerbangan ke Sampit Cukup Pakai Antigen

SAMPIT – Penerbangan ke Kota Sampit, Kotim, diharapkan tak perlu menyertakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) lagi. Namun cukup dengan tes antigen dan keterangan sudah vaksinasi saja. Hal ini disampaikan Bupati Kotim H Halikinnor, mengingat kasus Covid-19 di daerah itu mengalami tren penurunan. Disamping itu juga, syarat PCR dinilai cukup memberatkan warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah tersebut.

“Kita harapkan penerbangan ke Kotim cukup pakai antigen dan asalkan sudah vaksinasi. Tidak perlu PCR lagi,” tegas Halikinnor, Senin (27/9).

Bupati mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk menggairahkan kembali perekonomian di Kotim, mengingat angka penularan Covid-19 yang mulai melegakan. “Alhamdulillah kasus positif Covid-19 di Kotim terus turun. Semoga semakin baik, sehingga perekonomian kita juga turut membaik,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Kotim Raih Penghargaan Kapolda Kalteng

Sementara itu, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam K Anwar mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemprov Kalteng selaku pemegang kebijakan.

“Sepertinya belum ada. Terkait tidak lagi menyertakan hasil tes PCR untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Kotim melalui bandara,” tukasnya.

Itu artinya syarat para penumpang pesawat atau pelaku perjalanan yang akan masuk Kotim dari luar Provinsi Kalteng masih diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR negatif Covid-19. “Kebijakan itu sesuai surat edaran Gubernur Kalteng Sugianto Sabran,” tegasnya.

Sementara itu, saat di konfirmasi humas pihak bandara H Asan Sampit mendorong langkah dari pemerintah daerah terkait hal tersebut untuk dijadikan surat edaran sebagai dasar hukum bagi mereka untuk menerapkannya sesuai permintaan bupati.

Baca Juga :  TNI-Polri Hadir untuk Negeri

Lantaran belum ada SE dari pemerintah daerah, maka pihaknya masih memberlakukan tes PCR bagi perjalanan udara sesuai dengan aturan berkekuatan hukum yakni aturan SE Menhub No 62 tahun 2021. Dan mengikuti Inmendagri No 44 tahun 2021, dan Inmendgri No 43 tahun 2021.

“Sampai sekarang kami belum terima surat edaran pak bupati terkait hal itu. Untuk syarat perjalanan melalui penerbangan ke Kotim tetap diberlakukan tes PCR,” jelas pihak humas. (sli/bah/ans)

SAMPIT – Penerbangan ke Kota Sampit, Kotim, diharapkan tak perlu menyertakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) lagi. Namun cukup dengan tes antigen dan keterangan sudah vaksinasi saja. Hal ini disampaikan Bupati Kotim H Halikinnor, mengingat kasus Covid-19 di daerah itu mengalami tren penurunan. Disamping itu juga, syarat PCR dinilai cukup memberatkan warga yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah tersebut.

“Kita harapkan penerbangan ke Kotim cukup pakai antigen dan asalkan sudah vaksinasi. Tidak perlu PCR lagi,” tegas Halikinnor, Senin (27/9).

Bupati mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk menggairahkan kembali perekonomian di Kotim, mengingat angka penularan Covid-19 yang mulai melegakan. “Alhamdulillah kasus positif Covid-19 di Kotim terus turun. Semoga semakin baik, sehingga perekonomian kita juga turut membaik,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Kotim Raih Penghargaan Kapolda Kalteng

Sementara itu, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam K Anwar mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemprov Kalteng selaku pemegang kebijakan.

“Sepertinya belum ada. Terkait tidak lagi menyertakan hasil tes PCR untuk pelaku perjalanan yang akan masuk Kotim melalui bandara,” tukasnya.

Itu artinya syarat para penumpang pesawat atau pelaku perjalanan yang akan masuk Kotim dari luar Provinsi Kalteng masih diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR negatif Covid-19. “Kebijakan itu sesuai surat edaran Gubernur Kalteng Sugianto Sabran,” tegasnya.

Sementara itu, saat di konfirmasi humas pihak bandara H Asan Sampit mendorong langkah dari pemerintah daerah terkait hal tersebut untuk dijadikan surat edaran sebagai dasar hukum bagi mereka untuk menerapkannya sesuai permintaan bupati.

Baca Juga :  TNI-Polri Hadir untuk Negeri

Lantaran belum ada SE dari pemerintah daerah, maka pihaknya masih memberlakukan tes PCR bagi perjalanan udara sesuai dengan aturan berkekuatan hukum yakni aturan SE Menhub No 62 tahun 2021. Dan mengikuti Inmendagri No 44 tahun 2021, dan Inmendgri No 43 tahun 2021.

“Sampai sekarang kami belum terima surat edaran pak bupati terkait hal itu. Untuk syarat perjalanan melalui penerbangan ke Kotim tetap diberlakukan tes PCR,” jelas pihak humas. (sli/bah/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/