Oleh: Try Novian Hidayat
Indonesia tumbuh dari desa adalah pembangunan Indonesia yang berorientasi pada pembangunan wilayah administrasi terendahnya yakni pembangunan desa. Desa merupakan wilayah administrasi terendah yang memiliki kewenangan dalam mengurusi urusan pemerintahan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tercatat berdasarkan data Potensi Desa tahun 2018, jumlah pemerintahan desa di Indonesia ada sebanyak 75.436 atau sebesar 89,9 persen dari jumlah wilayah pemerintahan pada level terendah yang ada di Indonesia. Melihat dari banyaknya jumlah pemerintahan desa, maka pembangunan yang berorientasi pada pembangunan desa memiliki kontribusi yang besar pada pembangunan Indonesia.
Pada publikasi Indeks Pembangunan Desa 2018 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik, disebutkan bahwa desa telah ditetapkan sebagai subjek pembangunan nasional. Tujuan dijadikannya desa sebagai subjek pembangunan nasional antara lain untuk mengurangi kesenjangan pembangunan perdesaan dan perkotaan yang cenderung bias perkotaan (urban bias). Urban bias adalah pembangunan yang hanya menguntungkan masyarakat perkotaan dan malah merugikan masyarakat yang tinggal di perdesaan. Selain itu, tujuan lain dijadikannya desa sebagai subjek pembangunan adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan di tingkat desa agar menjadi solusi perubahan sosial ekonomi desa. Desa sebagai subyek pembangunan, diharapkan mampu mendekatkan pelayanan terhadap warga melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan.
Mulai dari menggerakan perekonomian, membangun sarana pendidikan, kesehatan, sarana energi, transportasi, dan komunikasi, serta sarana lain yang dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 74 yang berbunyi kebutuhan pembangunan desa meliputi kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Dan pada pasal 78 pada undang-undang yang sama dinyatakan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Berdasarkan publikasi Indeks Pembangunan Desa 2018, tahap perkembangan desa di Indonesia secara nasional dalam kategori desa berkembang dengan nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) sebesar 59,36 dari 100. Itu artinya desa-desa di Indonesia kebanyakan baru berada pada kondisi yang cukup memadai dalam ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan. Masih cukup jauh untuk masuk pada kategori desa mandiri di mana nilai indeks desa termasuk kategori mandiri adalah lebih dari 75. Desa mandiri adalah desa yang sudah sangat baik ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan.