Jumat, November 22, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Areal Tambang

KASONGAN – Anggota Satreskoba Polres Katingan berhasil mengungkap peredaran peredaran narkoba di lokasi Tambang Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir Kab, Selasa (9/2) lalu. Polisi memborgol Malik  alias Untung (47), lantaran kepemilikan enam paket narkotika jenis sabu-sabu. Peredaran sabu diduga kencang beredar di kawasan pertambangan liar di Kabupaten Katingan.

Sumber Kepolisan menyebutkan, kronologi bermula saat anggota Satreskoba Polres Katingan mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan observasi terhadap areal tambang  dimaksud.

Setelah mendapat informasi akurat bahwa benar pondok tersebut adalah tempat Malik, anggota mendatangi dan menunjukan identitas sebagai polisi serta surat perintah tugas. Disaksikan dua warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi, penggeledahan badan dan pondok tersebut dilakukan,

Baca Juga :  Fairid: Cintai Budaya dan Kearifan Lokal

Hasilnya, ditemukan enam paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Setelah ditanyakan, Malik mengaku bahwa sabu tersebut miliknya da akan dijual kembali kepada orang atau pekerja tambang yang ingin membeli. Selanjutnya, warga Desa Telaga, Kecamatan Kamipang ini beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Katingan AKBP Andi Siswan Ansyah SIK MH melalui Kasat Reskoba Iptu MY Sukmawijaya SSos mengatakan, dari penggeledahan disita barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,56 gram.

“Ada pula dua bungkus plastik klip warna bening, satu potongan sedotan warna putih, satu buah kotak rokok, uang tunai Rp 600 ribu dan satu buah ponsel.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dukung Larangan Mudik

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres, untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lajut. Perbuatan pelaku kita sangkakan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Reskoba, Rabu (10/2).(eri/pk)

KASONGAN – Anggota Satreskoba Polres Katingan berhasil mengungkap peredaran peredaran narkoba di lokasi Tambang Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir Kab, Selasa (9/2) lalu. Polisi memborgol Malik  alias Untung (47), lantaran kepemilikan enam paket narkotika jenis sabu-sabu. Peredaran sabu diduga kencang beredar di kawasan pertambangan liar di Kabupaten Katingan.

Sumber Kepolisan menyebutkan, kronologi bermula saat anggota Satreskoba Polres Katingan mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan observasi terhadap areal tambang  dimaksud.

Setelah mendapat informasi akurat bahwa benar pondok tersebut adalah tempat Malik, anggota mendatangi dan menunjukan identitas sebagai polisi serta surat perintah tugas. Disaksikan dua warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi, penggeledahan badan dan pondok tersebut dilakukan,

Baca Juga :  Fairid: Cintai Budaya dan Kearifan Lokal

Hasilnya, ditemukan enam paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Setelah ditanyakan, Malik mengaku bahwa sabu tersebut miliknya da akan dijual kembali kepada orang atau pekerja tambang yang ingin membeli. Selanjutnya, warga Desa Telaga, Kecamatan Kamipang ini beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Katingan AKBP Andi Siswan Ansyah SIK MH melalui Kasat Reskoba Iptu MY Sukmawijaya SSos mengatakan, dari penggeledahan disita barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,56 gram.

“Ada pula dua bungkus plastik klip warna bening, satu potongan sedotan warna putih, satu buah kotak rokok, uang tunai Rp 600 ribu dan satu buah ponsel.

Baca Juga :  Ketua DPRD Dukung Larangan Mudik

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres, untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lajut. Perbuatan pelaku kita sangkakan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Reskoba, Rabu (10/2).(eri/pk)

Artikel Terkait

Petugas Kesehatan Diminta Siaga

Kalteng Berselawat Digelar di Katingan

Pj Kades dan BPD di Katingan Dilantik

Terpopuler

Artikel Terbaru

/