Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Makan Gaji Buta, Mantan Guru Didakwa Korupsi

PALANGKA RAYA-Peringatan untuk para aparatur sipil Negara (ASN) di Kalteng  yang sering membolos atau tidak masuk Kerja. Sekarang ASN yang sering membolos  bisa dijerat melakukan tindak pidana korupsi. Alasannya,  karena menikmati gaji buta tanpa melaksanakan tugas dan kewajibannya. Contohnya sudah ada. Bijuri, guru di Dinas Pendidikan Barito Utara, Kalteng. Selama menjadi pengajar di  SDN  Sampirang I, Kecamatan Timur, Barito Utara, tidak pernah menjalankan kewajibannya. Sekarang terpaksa pasrah duduk sebagai  terdakwa sebuah kasus tindak pidana korupsi.

Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima gaji dari pemerintah tanpa pernah sekalipun melaksanakan tugas sebagai seorang guru di tempat tugasnya mengajar di SDN Sampirang I. Dia tidak masuk kerja dan hanya menikmati gaji tersebut sejak Juli tahun 2016 sampai 2020. Bahkan sidang perdana kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pria berusia 52 tahun ini telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, beberapa hari lalu.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan  nota dakwaan, jaksa penuntut umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ramdhani, mendakwa Bajuri dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi, menyangkut perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang  lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Baca Juga :  Ketua DPD Dukung Penuh UPR, Tahun 2034 Bertekad Jadi Kampus Kelas Dunia

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan hakim ketua majelis, Erhammudin,  Jaksa Ramdhani mengatakan terdakwa Bijuri, sejak pertengahan tahun 2016 hingga tahun 2020 tidak pernah menandatangani daftar hadir guru di SDN Sampirang I tempatnya mengajar.

“Selain itu berdasarkan daftar hadir dari SDN Sampirang I dari Januari 2016 sampai Desember 2020, terdakwa hanya beberapa  kali menandatangani daftar hadir “ ujar jaksa.

Dalam rincian yang di bacakan jaksa di ketahui bahwa pada tahun 2017, jumlah kehadiran Bijuri sebanyak 23 (hari) kehadiran, 222 hari tidak masuk  tanpa keterangan, 2 hari izin, dan 5 hari Izin karena sakit. Kemudian di tahun 2018, jumlah kehadiran Bijuri mengajar di SDN sampirang I tercatat hanya 24 hari, dan 210 hari lainnya tidak hadir tanpa keterangan. Kemudian pada tahun 2019, jumlah kehadiran mengajar Bijuri sebanyak 45 hari dan ketidakhadiran tanpa tercatat 210 hari .

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Aruta Imbau Warga di Rumah Saja

Dikatakan jaksa juga bahwa terdakwa aktif mengajar setelah mendapat surat teguran tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara. Meskipun demikian disebutkan dalam dakwaan jaksa tersebut bahwa tahun 2020 , jumlah kehadiran mengajar bijuri di SDN Sampirang I hanya tercatat 56 hari dan bolos tanpa keterangan tercatat 192 hari.

Namun, meskipun sering tidak masuk mengajar, Terdakwa Bijuri ternyata tetap menerima gajinya secara penuh ditambah dengan berbagai penghasilan lainnya yang sah berdasarkan undang-undang. “Rangkaian perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp295.258.770,” kata Ramdhani yang merujuk pada  Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor: 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, ter tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil Di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur.

Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa Bijuri yang mengikuti sidang tersebut secara dering dari ruangan sidang yang ada di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB di Muara teweh sempat ditanyai ketua majelis hakim tanggapannya atas dakwaan jaksa tersebut.

“Apa terdakwa mengerti dengan isi dakwaan jaksa tadi?” ucap Ketua Majeli Hakim Erhammudin.

PALANGKA RAYA-Peringatan untuk para aparatur sipil Negara (ASN) di Kalteng  yang sering membolos atau tidak masuk Kerja. Sekarang ASN yang sering membolos  bisa dijerat melakukan tindak pidana korupsi. Alasannya,  karena menikmati gaji buta tanpa melaksanakan tugas dan kewajibannya. Contohnya sudah ada. Bijuri, guru di Dinas Pendidikan Barito Utara, Kalteng. Selama menjadi pengajar di  SDN  Sampirang I, Kecamatan Timur, Barito Utara, tidak pernah menjalankan kewajibannya. Sekarang terpaksa pasrah duduk sebagai  terdakwa sebuah kasus tindak pidana korupsi.

Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima gaji dari pemerintah tanpa pernah sekalipun melaksanakan tugas sebagai seorang guru di tempat tugasnya mengajar di SDN Sampirang I. Dia tidak masuk kerja dan hanya menikmati gaji tersebut sejak Juli tahun 2016 sampai 2020. Bahkan sidang perdana kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pria berusia 52 tahun ini telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, beberapa hari lalu.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan  nota dakwaan, jaksa penuntut umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ramdhani, mendakwa Bajuri dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi, menyangkut perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang  lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Baca Juga :  Ketua DPD Dukung Penuh UPR, Tahun 2034 Bertekad Jadi Kampus Kelas Dunia

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan hakim ketua majelis, Erhammudin,  Jaksa Ramdhani mengatakan terdakwa Bijuri, sejak pertengahan tahun 2016 hingga tahun 2020 tidak pernah menandatangani daftar hadir guru di SDN Sampirang I tempatnya mengajar.

“Selain itu berdasarkan daftar hadir dari SDN Sampirang I dari Januari 2016 sampai Desember 2020, terdakwa hanya beberapa  kali menandatangani daftar hadir “ ujar jaksa.

Dalam rincian yang di bacakan jaksa di ketahui bahwa pada tahun 2017, jumlah kehadiran Bijuri sebanyak 23 (hari) kehadiran, 222 hari tidak masuk  tanpa keterangan, 2 hari izin, dan 5 hari Izin karena sakit. Kemudian di tahun 2018, jumlah kehadiran Bijuri mengajar di SDN sampirang I tercatat hanya 24 hari, dan 210 hari lainnya tidak hadir tanpa keterangan. Kemudian pada tahun 2019, jumlah kehadiran mengajar Bijuri sebanyak 45 hari dan ketidakhadiran tanpa tercatat 210 hari .

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Aruta Imbau Warga di Rumah Saja

Dikatakan jaksa juga bahwa terdakwa aktif mengajar setelah mendapat surat teguran tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara. Meskipun demikian disebutkan dalam dakwaan jaksa tersebut bahwa tahun 2020 , jumlah kehadiran mengajar bijuri di SDN Sampirang I hanya tercatat 56 hari dan bolos tanpa keterangan tercatat 192 hari.

Namun, meskipun sering tidak masuk mengajar, Terdakwa Bijuri ternyata tetap menerima gajinya secara penuh ditambah dengan berbagai penghasilan lainnya yang sah berdasarkan undang-undang. “Rangkaian perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp295.258.770,” kata Ramdhani yang merujuk pada  Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor: 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, ter tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil Di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur.

Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa Bijuri yang mengikuti sidang tersebut secara dering dari ruangan sidang yang ada di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB di Muara teweh sempat ditanyai ketua majelis hakim tanggapannya atas dakwaan jaksa tersebut.

“Apa terdakwa mengerti dengan isi dakwaan jaksa tadi?” ucap Ketua Majeli Hakim Erhammudin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/