Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Masuk Kalteng Diusulkan Cukup Antigen

PALANGKA RAYA-Kasus Covid-19 di Kalteng dalam beberapa waktu terakhir terus menurun. Kondisi ini menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan persyaratan perjalanan orang masuk ke Kalteng. Berdasarkan surat edaran (SE) gubernur beberapa waktu lalu, ditetapkan bahwa syarat perjalanan orang masuk ke Kalteng melalui jalur udara harus mengantongi surat bebas Covid-19 hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR), sedangkan perjalanan darat dan laut menggunakan hasil tes antigen. Namun mempertimbangkan kondisi Kalteng saat ini, maka kebijakan itu dikaji ulang.

Direncanakan pengguna transportasi udara cukup menyertakan dokumen bebas Covid-19 hasil pemeriksaan swab antigen. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, saat ini memang acuan persyaratan perjalanan orang masih menggunakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021.

Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 masih menggunakan dokumen PCR dan minimal sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama. “Dalam Inmendagri tersebut ditetapkan daerah di bawah level 3 dan 4 yakni level 2 diperbolehkan menggunakan swab antigen,” katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (30/9).

Meski saat ini angka kasus di Kalteng terus menurun, tapi masih ada beberapa kabupaten yang menerapkan PPKM level 3. Hanya tujuh kabupaten yang menerapkan level 2. “Sesuai arahan gubernur, maka kami mengkaji daerah-daerah yang dimungkinkan bisa menggunakan persyaratan antigen,” tegas Yulindra.Yulindra menyebut, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat sudah mengajukan permohonan kepada gubernur. Jika dimungkinkan pengguna angkutan udara yang masuk ke Kalteng bisa menggunakan persyaratan antigen.“Untuk itu saat ini Satgas Covid-19 Kalteng sedang menggodok kajian tersebut, jika Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan hasil kajian dan keputusan, maka kami akan mengikuti itu dan menyosialisasikannya kepada masyarakat,” sebut dia.

Baca Juga :  Hamilton Juara di Tengah Kecaman dan Rasis

Dengan demikian, SE gubernur terkait persyaratan perjalanan orang melalui udara dengan mengantongi PCR akan direvisi, walau dalam Inmendagri terakhir masih mewajibkan dokumen tes swab PCR.“Namun dengan adanya masukan dari Kotim dan Kobar, dimungkinkan akan dilakukan kelonggaran dengan berbagai pertimbangan oleh tim teknis terkait,” tegasnya.

Lantas, bagaimana dengan aturan di atasnya yakni Inmendagri? Pihaknya menyebut ada beberapa daerah di luar Kalteng yang sudah memberlakukan persyaratan perjalanan orang termasuk melalui jalur udara cukup menggunakan antigen. Misalnya Kota Batam dan NTB. Padahal dua daerah ini masih berstatus PPKM level 3.“Sebagai pertimbangan dalam rangka menghidupkan kembali perekonomian, karena memang sektor transportasi udara juga terpuruk akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

PALANGKA RAYA-Kasus Covid-19 di Kalteng dalam beberapa waktu terakhir terus menurun. Kondisi ini menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan persyaratan perjalanan orang masuk ke Kalteng. Berdasarkan surat edaran (SE) gubernur beberapa waktu lalu, ditetapkan bahwa syarat perjalanan orang masuk ke Kalteng melalui jalur udara harus mengantongi surat bebas Covid-19 hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR), sedangkan perjalanan darat dan laut menggunakan hasil tes antigen. Namun mempertimbangkan kondisi Kalteng saat ini, maka kebijakan itu dikaji ulang.

Direncanakan pengguna transportasi udara cukup menyertakan dokumen bebas Covid-19 hasil pemeriksaan swab antigen. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, saat ini memang acuan persyaratan perjalanan orang masih menggunakan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021.

Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 masih menggunakan dokumen PCR dan minimal sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama. “Dalam Inmendagri tersebut ditetapkan daerah di bawah level 3 dan 4 yakni level 2 diperbolehkan menggunakan swab antigen,” katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Kamis (30/9).

Meski saat ini angka kasus di Kalteng terus menurun, tapi masih ada beberapa kabupaten yang menerapkan PPKM level 3. Hanya tujuh kabupaten yang menerapkan level 2. “Sesuai arahan gubernur, maka kami mengkaji daerah-daerah yang dimungkinkan bisa menggunakan persyaratan antigen,” tegas Yulindra.Yulindra menyebut, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat sudah mengajukan permohonan kepada gubernur. Jika dimungkinkan pengguna angkutan udara yang masuk ke Kalteng bisa menggunakan persyaratan antigen.“Untuk itu saat ini Satgas Covid-19 Kalteng sedang menggodok kajian tersebut, jika Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan hasil kajian dan keputusan, maka kami akan mengikuti itu dan menyosialisasikannya kepada masyarakat,” sebut dia.

Baca Juga :  Hamilton Juara di Tengah Kecaman dan Rasis

Dengan demikian, SE gubernur terkait persyaratan perjalanan orang melalui udara dengan mengantongi PCR akan direvisi, walau dalam Inmendagri terakhir masih mewajibkan dokumen tes swab PCR.“Namun dengan adanya masukan dari Kotim dan Kobar, dimungkinkan akan dilakukan kelonggaran dengan berbagai pertimbangan oleh tim teknis terkait,” tegasnya.

Lantas, bagaimana dengan aturan di atasnya yakni Inmendagri? Pihaknya menyebut ada beberapa daerah di luar Kalteng yang sudah memberlakukan persyaratan perjalanan orang termasuk melalui jalur udara cukup menggunakan antigen. Misalnya Kota Batam dan NTB. Padahal dua daerah ini masih berstatus PPKM level 3.“Sebagai pertimbangan dalam rangka menghidupkan kembali perekonomian, karena memang sektor transportasi udara juga terpuruk akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/