Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

PPKM Level 3 Berlanjut

PALANGKA RAYA – Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2021, Provinsi Kalteng masih diminta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harianya Emi Abriyani mengatakan, ada beberapa daerah saat ini dinyatakan penerapan PPKM level tiga dan dua. Untuk penerapan PPKM Level dua diterapkan di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur.

Sedangkan wilayah penerapan PPKM level tiga adalah di daerah Kabupaten Barito Selatan, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. “Penerapan level daerah ini sesuai dengan Inmendagri nomor 47 yang keluar pada 4 Oktober lalu,” katanya.

Baca Juga :  Mahasiswi Pembunuh Bayi Terancam 15 Tahun

Lebih lanjut, Emi menjelaskan perpanjangan PPKM level tiga di Kota Palangka Raya ini tidak berbeda penerapan, aturan – aturan dan pelonggaran – pelonggaran kegiatan seperti yang telah berjalan selama ini. Dengan masih bertahannya penerapan level tiga PPKM, bisa membuat masyarakat tetap waspada dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Karena Prokes adalah kunci untuk mencegah sebaran Covid – 19.

“Kami akan terus menerus berupaya untuk melakukan operasi yustisi, patroli, pengawasan daerah rawan terjadinya kerumunan dan melakukan asistensi pada kegiatan masyarakat agar pandemi di kota ini bisa terus mereda,” tegasnya. (ahm/ans)

PALANGKA RAYA – Berdasarkan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2021, Provinsi Kalteng masih diminta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harianya Emi Abriyani mengatakan, ada beberapa daerah saat ini dinyatakan penerapan PPKM level tiga dan dua. Untuk penerapan PPKM Level dua diterapkan di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Utara, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur.

Sedangkan wilayah penerapan PPKM level tiga adalah di daerah Kabupaten Barito Selatan, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. “Penerapan level daerah ini sesuai dengan Inmendagri nomor 47 yang keluar pada 4 Oktober lalu,” katanya.

Baca Juga :  Mahasiswi Pembunuh Bayi Terancam 15 Tahun

Lebih lanjut, Emi menjelaskan perpanjangan PPKM level tiga di Kota Palangka Raya ini tidak berbeda penerapan, aturan – aturan dan pelonggaran – pelonggaran kegiatan seperti yang telah berjalan selama ini. Dengan masih bertahannya penerapan level tiga PPKM, bisa membuat masyarakat tetap waspada dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Karena Prokes adalah kunci untuk mencegah sebaran Covid – 19.

“Kami akan terus menerus berupaya untuk melakukan operasi yustisi, patroli, pengawasan daerah rawan terjadinya kerumunan dan melakukan asistensi pada kegiatan masyarakat agar pandemi di kota ini bisa terus mereda,” tegasnya. (ahm/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/