Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Penanganan Perkara KPU Kapuas Jalan Terus

KPU Pusat Dukung Proses Hukum

KUALA KAPUAS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat datang berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Rabu (6/10). Kedatangan rombongan ini diterima dan dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo SH MH. Rombongan KPU Pusat ini silturahmi juga menanyakan terkait perkara KPU Kapuas yang sudah dalam tahap penyidikan ditangani Kejari Kapuas melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Kedatangan KPU Pusat, konfirmasi penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPU Kapuas,” ungkap Kajari Kapuas Arief Raharjo, Rabu (6/10).

Kajari menegaskan, kepada KPU Pusat bahwa penanganan perkara KPU Kapuas tetap jalan terus, dan on the track untuk dituntaskan, kemudian bekerja secara profesional dalam penanganannya. “Tim penyidik terus berkerja,” ucapnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemkumham Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada UMKM

Kajari menjelaskan, kontruksi perkara tersebut dimana KPU Kapuas menerima hibah dari APBN, dan APBD Provinsi Kalteng untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan belanja barang jasa.

“Belanja barang jasa harus tunduk kepada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Akibat hal tersebut, timbul kerugian negara,” tegasnya.

Arief Raharjo, mengakui, terkait hal itu KPU Pusat menyampaikan mendukung penuh, kalau memang ada proses penanganan perkara, dan kalau ada tindak pidana mendukung proses hukumnya hingga tuntas.
“Saya jamin semuanya on the track, dan transparan, jadi semua dapat memantau,” tutupnya.

Penyidik Pidsus Kejari Kapuas sudah memeriksa saksi-saksi dan bukti, terkait dugaan Tipikor Dana Hibah kepada KPU Kapuas dari dana APBN serta APBD Kalteng dengan total sekitar Rp40 miliar. (alh)

Baca Juga :  Dituduh Selingkuh, Suami Bakar Rumah Sendiri, Puluhan Rumah pun Ikut Terbakar

KPU Pusat Dukung Proses Hukum

KUALA KAPUAS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat datang berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Rabu (6/10). Kedatangan rombongan ini diterima dan dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo SH MH. Rombongan KPU Pusat ini silturahmi juga menanyakan terkait perkara KPU Kapuas yang sudah dalam tahap penyidikan ditangani Kejari Kapuas melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Kedatangan KPU Pusat, konfirmasi penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPU Kapuas,” ungkap Kajari Kapuas Arief Raharjo, Rabu (6/10).

Kajari menegaskan, kepada KPU Pusat bahwa penanganan perkara KPU Kapuas tetap jalan terus, dan on the track untuk dituntaskan, kemudian bekerja secara profesional dalam penanganannya. “Tim penyidik terus berkerja,” ucapnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemkumham Sosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada UMKM

Kajari menjelaskan, kontruksi perkara tersebut dimana KPU Kapuas menerima hibah dari APBN, dan APBD Provinsi Kalteng untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan belanja barang jasa.

“Belanja barang jasa harus tunduk kepada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Akibat hal tersebut, timbul kerugian negara,” tegasnya.

Arief Raharjo, mengakui, terkait hal itu KPU Pusat menyampaikan mendukung penuh, kalau memang ada proses penanganan perkara, dan kalau ada tindak pidana mendukung proses hukumnya hingga tuntas.
“Saya jamin semuanya on the track, dan transparan, jadi semua dapat memantau,” tutupnya.

Penyidik Pidsus Kejari Kapuas sudah memeriksa saksi-saksi dan bukti, terkait dugaan Tipikor Dana Hibah kepada KPU Kapuas dari dana APBN serta APBD Kalteng dengan total sekitar Rp40 miliar. (alh)

Baca Juga :  Dituduh Selingkuh, Suami Bakar Rumah Sendiri, Puluhan Rumah pun Ikut Terbakar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/