Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Datun Kejati Bersama Fakultas Hukum UPR Berkomitmen: Wujudkan Mahasiswa Berkualitas

PALANGKA RAYA-Menindaklanjuti Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) yang telah ditandatangani bersama oleh Iman Wijaya, SH., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Dr. Andrie Elia, SE., MSi selaku Rektor Universitas Palangka Raya terkait peningkatan mutu dan pengembangan penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi pada Universitas Palangka Raya 30 Juni Tahun 2021, maka kemarin (6/10) Edi Irsan Kurniawan SH, M.Hum selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menindaklanjuti sebagian poin yang disepakati dalam nota kesepahaman khususnya ruang lingkup pelayanan hukum dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatangan PKS tersebut dilakukan bersama Dr. Suriansyah Murhaini., S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yang difokuskan pada kerja sama dalam pelayanan hukum atas kegiatan praktik hukum dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sesuai kebijakan baru Kementerian Pendidikan Tinggi Republik Indonesia sejak awal Tahun 2020 sebagai upaya peningkatan link and match antara lulusan pendidikan tinggi baik soft skills maupun hard skills dengan dunia kerja yang  dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam kerja sama praktik hukum program MBKM yang dilakukan oleh mahasiswa ini berbeda dengan kegiatan magang biasa yang dilaksanakan oleh berbagai kampus selama ini hanya berlangsung satu bulan dan diserahkan pengelolaan sepenuhnya kepada kebijakan tempat mahasiswa praktik. Dalam program praktik hukum pola MBKM jangka waktunya dilaksanakan selama satu semester (enam bulan) dan dimungkinkan untuk perpanjangan satu semester lagi dimana mahasiswa penuh melakukan aktifitas perkuliahan di tampat praktik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dari sisi persyaratan mahasiswa yang ikut program praktik MBKM harus lulus mata kuliah dasar seperti hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata formil dan materil serta hukum acara peradilan tata usaha negara.

Baca Juga :  Empat Personel Satlantas Terima Penghargaan dari Kapolresta

Sementara dari segi penanggung jawab selain dosen kampus maka pada tempat praktek juga ditunjuk Dosen Pamong sebagai pendamping yang mengontrol serta mengarahkan pelaksanaan kegiatan praktik MBKM menyesuaikan dengan tugas dan kewenangan bidang hukum yang dimiliki oleh kejaksaan baik dari sisi penegakan hukum atas perkara pidana umum maupun pidana khusus juga terkait pelayanan hukum, pendampingan hukum berupa litigasi atau non litigasi pada bidang perdata dan tata usaha negara. Hal yang lebih menarik adalah terdapat buku panduan program MBKM Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dengan penyesuaian sesuai tugas pokok dan fungsi kejaksaan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut Edi Irsan Kurniawan SH, M.Hum selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah didampingi oleh koordinator bidang Datun Dr. Erianto N. SH.MH, kasi perdata Rahmat Hidayat SH.MH, Kasi Tata Usaha Negara Amardi Barus SH.MH, Kasi Pertimbangan Hukum Lusiana O.Raksapati SH.MH serta Samsuri,SH yang sekaligus merupakan Jaksa Pengacara Negara Pada bidan Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selesai penandatangan perjanjian kerja sama menyampaikan komitmen kesiapan jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mensukseskan kegiatan praktik hukum MBKM dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya sehingga terget yang diinginkan sesuai kebijakan baru Kementerian Pendidikan Tinggi Rapublik Indonesia mewujudkan peningkatan link and match antara lulusan pendidikan tinggi  baik soft skills maupun hard skills dengan dunia kerja dapat diwujudkan. 

Baca Juga :  Kejaksaan Lamandau Bantu Warga Isoman

Edi Irsan Kurniawan juga menyampaiakan sesuai arahan  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.M.Hum. “Kita berharap kejaksaan yang sudah memiliki pengalaman dalam bidang penegakan hukum bisa hadir bersama di dunia akademik sehingga mahasiswa tamat kuliah bukan hanya mendapatkan teori hukum tapi mereka sudah memiliki pemahaman yang cukup bagaimana penerapan hukum sehingga mahasiswa tamatan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya khususnya memiliki nilai lebih dan siap menghadapi dunia kerja,” pungkasnya. (hms/ala)

PALANGKA RAYA-Menindaklanjuti Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) yang telah ditandatangani bersama oleh Iman Wijaya, SH., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Dr. Andrie Elia, SE., MSi selaku Rektor Universitas Palangka Raya terkait peningkatan mutu dan pengembangan penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi pada Universitas Palangka Raya 30 Juni Tahun 2021, maka kemarin (6/10) Edi Irsan Kurniawan SH, M.Hum selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menindaklanjuti sebagian poin yang disepakati dalam nota kesepahaman khususnya ruang lingkup pelayanan hukum dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penandatangan PKS tersebut dilakukan bersama Dr. Suriansyah Murhaini., S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yang difokuskan pada kerja sama dalam pelayanan hukum atas kegiatan praktik hukum dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sesuai kebijakan baru Kementerian Pendidikan Tinggi Republik Indonesia sejak awal Tahun 2020 sebagai upaya peningkatan link and match antara lulusan pendidikan tinggi baik soft skills maupun hard skills dengan dunia kerja yang  dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam kerja sama praktik hukum program MBKM yang dilakukan oleh mahasiswa ini berbeda dengan kegiatan magang biasa yang dilaksanakan oleh berbagai kampus selama ini hanya berlangsung satu bulan dan diserahkan pengelolaan sepenuhnya kepada kebijakan tempat mahasiswa praktik. Dalam program praktik hukum pola MBKM jangka waktunya dilaksanakan selama satu semester (enam bulan) dan dimungkinkan untuk perpanjangan satu semester lagi dimana mahasiswa penuh melakukan aktifitas perkuliahan di tampat praktik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dari sisi persyaratan mahasiswa yang ikut program praktik MBKM harus lulus mata kuliah dasar seperti hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata formil dan materil serta hukum acara peradilan tata usaha negara.

Baca Juga :  Empat Personel Satlantas Terima Penghargaan dari Kapolresta

Sementara dari segi penanggung jawab selain dosen kampus maka pada tempat praktek juga ditunjuk Dosen Pamong sebagai pendamping yang mengontrol serta mengarahkan pelaksanaan kegiatan praktik MBKM menyesuaikan dengan tugas dan kewenangan bidang hukum yang dimiliki oleh kejaksaan baik dari sisi penegakan hukum atas perkara pidana umum maupun pidana khusus juga terkait pelayanan hukum, pendampingan hukum berupa litigasi atau non litigasi pada bidang perdata dan tata usaha negara. Hal yang lebih menarik adalah terdapat buku panduan program MBKM Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dengan penyesuaian sesuai tugas pokok dan fungsi kejaksaan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut Edi Irsan Kurniawan SH, M.Hum selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah didampingi oleh koordinator bidang Datun Dr. Erianto N. SH.MH, kasi perdata Rahmat Hidayat SH.MH, Kasi Tata Usaha Negara Amardi Barus SH.MH, Kasi Pertimbangan Hukum Lusiana O.Raksapati SH.MH serta Samsuri,SH yang sekaligus merupakan Jaksa Pengacara Negara Pada bidan Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selesai penandatangan perjanjian kerja sama menyampaikan komitmen kesiapan jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mensukseskan kegiatan praktik hukum MBKM dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya sehingga terget yang diinginkan sesuai kebijakan baru Kementerian Pendidikan Tinggi Rapublik Indonesia mewujudkan peningkatan link and match antara lulusan pendidikan tinggi  baik soft skills maupun hard skills dengan dunia kerja dapat diwujudkan. 

Baca Juga :  Kejaksaan Lamandau Bantu Warga Isoman

Edi Irsan Kurniawan juga menyampaiakan sesuai arahan  Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya SH.M.Hum. “Kita berharap kejaksaan yang sudah memiliki pengalaman dalam bidang penegakan hukum bisa hadir bersama di dunia akademik sehingga mahasiswa tamat kuliah bukan hanya mendapatkan teori hukum tapi mereka sudah memiliki pemahaman yang cukup bagaimana penerapan hukum sehingga mahasiswa tamatan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya khususnya memiliki nilai lebih dan siap menghadapi dunia kerja,” pungkasnya. (hms/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/