PALANGKA RAYA-Pandemi Covid-19 telah berdampak pada dunia pendidikan selama 1,5 tahun terakhir. Peserta didik dari semua jenjang terpaksa harus mengikuti pembelajaran secara daring. Namun seiring menurunnya kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengambil keputusan untuk secara perlahan menerapkan lagi pembelajaran tatap muka (PTM) langsung walaupun masih terbatas.
Tiga minggu terhitung sejak pertengahan September hingga awal Oktober, sekolah jenjang SMA/SMK dan SLB se-Kalteng melaksankan uji coba atau simulasi PTM terbatas. Hasil positif evaluasi dari tiap sekolah menjadi salah satu pertimbangan dilakukan launching PTM terbatas yang dibuka dan diberlakukan serentak se-Kalteng, Senin (11/10).
Pencanangan PTM terbatas se-Kalteng ini dibuka dan diresmikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo di SMA Negeri 1 Palangka Raya, dan diikuti oleh seluruh sekolah di Kalteng melalui virtual Zoom. Setelah itu wagub meninjau PTM terbatas di SMKN 2 Palangka Raya. Edy mengatakan bahwa pelaksanaan PTM terbatas ini akan dievaluasi seminggu sekali untuk melihat perkembangan di lapangan.
“Setelah dilakukan uji coba pelaksanaan PTM terbatas ini, khususnya di Kota Palangka Raya berjalan dengan baik, begitu pula dengan di daerah lain. Karena itu kami putuskan untuk launching pelaksanaan PTM terbatas serentak se-Kalteng,” kata Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat diwawancarai di tengah-tengah peninjauan di SMAN 1 Palangka Raya, kemarin.
Diungkapkannya, sembari melaksanakan evaluasi seminggu sekali, juga akan terus dipantau perkembangan Covid-19 di Kalteng. Diharapkan kasus Covid-19 di Bumi Tambun Bungai ini terus menurun, sehingga aktivitas dunia pendidikan di Kalteng bisa normal kembali.
“Dengan adanya pelaksanaan PTM terbatas ini, gubernur mengingatkan agar diimbangi dengan penerapan prokes yang ketat agar tidak terjadi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Achmad Syaifudi mengatakan, total 401 SMA/SMK dan SLB se-Kalteng melaksanakan PTM terbatas ini. Dasar hukumnya adalah surat keputusan bersama (SKB) empat menteri dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021.
“Selain itu kami juga masih memedomani pelaksanaan PTM terbatas SMA/SMK dan SLB di masa pandemi Covid-19 tahun ajaran 2021-2022 yang telah disusun oleh Disdik Kalteng, ini yang wajib dilaksanakan di sekolah,” katanya kepada awak media.