Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Kejari Pulpis Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Narkotika

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau kembali menggiatkan sosialisasi Anti-Narkoba. Kegiatan yang dilaksanakan belum lama tadi dipusatkan Kecamatan Kahayan Kuala.

Sosialisasi itu dihadiri Camat, Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Kahayan Kuala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH. “Kegiatan ini untuk meningkatkan upaya preventif penyebaran narkoba,” kata Priyambudi.

Menurut Priyambudi, sosialisasi tersebut sangat penting. Mengingat Kejari adalah aparat penegak hukum, yang salah satunya mempunyai tugas dan fungsi untuk ikut serta dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Sosialisasi tersebut dilakukan untuk menekan kenaikan jumlah kasus penyebaran narkoba di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala,” tegas dia.

Baca Juga :  Empat Perkara Diselesaikan melalui Restoratif Justice

Sementara itu, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Chabib Sholeh SH menyampaikan, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurut dia, pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika bukan pekerjaan mudah dan tidak dapat dilakukan secara sektoral.

“Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama, bahu-membahu mewujudnyatakan daya tangkal, daya tolak dan daya cegah terhadap penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di semua kalangan,” kata Chabib.

Dia menegaskan, sosialisasi itu penting dilakukan. Mengingat semakin maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah perdesaaan, khususnya di lingkungan pekerja sektor perkebunan sawit dan nelayan.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan, bahwa Kepala Desa dan BPD adalah garda terdepan yang harus responsif jika melihat ada masyarakatnya yang terindikasi menyalahgunakan Narkotika dan zat adiktif lainnya. “Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan mengajak masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika,” ajaknya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Pengawasan terhadap Tersangka/Terdakwa

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh hampir seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala serta para anggota BPD dan akan terus dilakukan lagi ke seluruh kecamatan secara berkesinambungan sebagai upaya preventif penanggulangan bahaya Narkotika. “Masa depan cerah tanpa Narkoba,” tandasnya. (art/ala)

PULANG PISAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau kembali menggiatkan sosialisasi Anti-Narkoba. Kegiatan yang dilaksanakan belum lama tadi dipusatkan Kecamatan Kahayan Kuala.

Sosialisasi itu dihadiri Camat, Kepala Desa dan BPD se- Kecamatan Kahayan Kuala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kajari Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH. “Kegiatan ini untuk meningkatkan upaya preventif penyebaran narkoba,” kata Priyambudi.

Menurut Priyambudi, sosialisasi tersebut sangat penting. Mengingat Kejari adalah aparat penegak hukum, yang salah satunya mempunyai tugas dan fungsi untuk ikut serta dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Sosialisasi tersebut dilakukan untuk menekan kenaikan jumlah kasus penyebaran narkoba di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala,” tegas dia.

Baca Juga :  Empat Perkara Diselesaikan melalui Restoratif Justice

Sementara itu, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Chabib Sholeh SH menyampaikan, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Menurut dia, pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika bukan pekerjaan mudah dan tidak dapat dilakukan secara sektoral.

“Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama, bahu-membahu mewujudnyatakan daya tangkal, daya tolak dan daya cegah terhadap penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di semua kalangan,” kata Chabib.

Dia menegaskan, sosialisasi itu penting dilakukan. Mengingat semakin maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah perdesaaan, khususnya di lingkungan pekerja sektor perkebunan sawit dan nelayan.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan, bahwa Kepala Desa dan BPD adalah garda terdepan yang harus responsif jika melihat ada masyarakatnya yang terindikasi menyalahgunakan Narkotika dan zat adiktif lainnya. “Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan mengajak masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika,” ajaknya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Pengawasan terhadap Tersangka/Terdakwa

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh hampir seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala serta para anggota BPD dan akan terus dilakukan lagi ke seluruh kecamatan secara berkesinambungan sebagai upaya preventif penanggulangan bahaya Narkotika. “Masa depan cerah tanpa Narkoba,” tandasnya. (art/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/