Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Ada 31.553 Depot Air Minum Tidak Higienis, Kemendag Ingatkan Konsumen

BANYUWANGI-Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menemukan dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. Temuan Kemendag mencatat sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat hanya 28.719 yang dinyatakan layak.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengungkapkan, dari total 60.272 DAM yang tercatat hanya 28.719 yang dinyatakan layak. Artinya sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Hasil temuan tersebut diungkapkan dalam diskusi panel Penyuluhan Perlindungan Konsumen yang digelar di Aston Banyuwangi Hotel and Conference Center, Banyuwangi, Jawa Timur Selasa lalu.

’’Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat. Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” papar Veri.

Baca Juga :  Bawi Dayak “DOKTOR” Lulusan Terbaik Universitas Udayana

Dia juga menyebutkan, temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat dan perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen. Selanjutnya dijelaskan pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.

Selain terkait isu depot air minum dan emas, Dirjen Veri juga menjelaskan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM. “Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” terang Veri.

Baca Juga :  Kasian! Banyak Perempuan di Kalteng Belum Ter-Cover Jaminan Kesehatan

Veri juga memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

BANYUWANGI-Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menemukan dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. Temuan Kemendag mencatat sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat hanya 28.719 yang dinyatakan layak.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengungkapkan, dari total 60.272 DAM yang tercatat hanya 28.719 yang dinyatakan layak. Artinya sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Hasil temuan tersebut diungkapkan dalam diskusi panel Penyuluhan Perlindungan Konsumen yang digelar di Aston Banyuwangi Hotel and Conference Center, Banyuwangi, Jawa Timur Selasa lalu.

’’Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat. Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” papar Veri.

Baca Juga :  Bawi Dayak “DOKTOR” Lulusan Terbaik Universitas Udayana

Dia juga menyebutkan, temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat dan perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen. Selanjutnya dijelaskan pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.

Selain terkait isu depot air minum dan emas, Dirjen Veri juga menjelaskan terkait ketidaksesuaian (discrepancy) pengukuran pada distribusi BBM. “Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara,” terang Veri.

Baca Juga :  Kasian! Banyak Perempuan di Kalteng Belum Ter-Cover Jaminan Kesehatan

Veri juga memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/