Minggu, Oktober 6, 2024
25 C
Palangkaraya

Kejari Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

PANGKALAN BUN– Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Kotawaringin barat (Kobar) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan. Kali ini yang dimusnahkan  diantaranya narkoba jenis sabu-sabu dan alat pengharapan serta handphone. Pemusnahan barang bukti ini sendiri dihadiri para kasi di jajaran kejaksaan serta instansi terkait.

Kajari Kobar Makrun melalui Kasi Intel Jul Indra Nasution mengatakan, bahwa apa yang dilakukan sebagai upaya tindaklanjut hasil persidangan. Sehingga beberapa kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah atau mengantisipasi tidak diinginkan nantinya. Untuk barang bukti narkoba sebanyak 10,27 gram. Barang bukti ini sendiri hasil dari penyisihan yang dilakukan pada saat persidangan.

Baca Juga :  Jaksa Harus Berintegritas, Profesional, dan Bernurani

“Barang Bukti yang dimusnahkan ini total dari 47 kasus selama Januari sampai Agustus 2021. Ini khusus yang sudah inilah karena masih ada yang dalam proses persidangan,” katanya.

Barbuk yang dimusnahakan selain sabu-sabu, juga ada alat hisap serta handphone yang digunakan untuk transaksi ikut dilebur. Dan upaya ini sebagai bentuk keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Kobar dalam menidnak tegas peredaran narkoba. Untuk itu pihaknya bersama dengan instansi terkait akan terus melakukan penindakan hukum sampai ke proses persidangan. Dengan harapan agar narkoba tidak terus beredar.

“Kami akan terus berkomitmen mendukung langkah polisi dan BNN dalam menegakkan hukum pemberantasan peredaran narkoba,” pungkasnya. (son/ala)

PANGKALAN BUN– Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Kotawaringin barat (Kobar) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil kejahatan. Kali ini yang dimusnahkan  diantaranya narkoba jenis sabu-sabu dan alat pengharapan serta handphone. Pemusnahan barang bukti ini sendiri dihadiri para kasi di jajaran kejaksaan serta instansi terkait.

Kajari Kobar Makrun melalui Kasi Intel Jul Indra Nasution mengatakan, bahwa apa yang dilakukan sebagai upaya tindaklanjut hasil persidangan. Sehingga beberapa kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah atau mengantisipasi tidak diinginkan nantinya. Untuk barang bukti narkoba sebanyak 10,27 gram. Barang bukti ini sendiri hasil dari penyisihan yang dilakukan pada saat persidangan.

Baca Juga :  Jaksa Harus Berintegritas, Profesional, dan Bernurani

“Barang Bukti yang dimusnahkan ini total dari 47 kasus selama Januari sampai Agustus 2021. Ini khusus yang sudah inilah karena masih ada yang dalam proses persidangan,” katanya.

Barbuk yang dimusnahakan selain sabu-sabu, juga ada alat hisap serta handphone yang digunakan untuk transaksi ikut dilebur. Dan upaya ini sebagai bentuk keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Kobar dalam menidnak tegas peredaran narkoba. Untuk itu pihaknya bersama dengan instansi terkait akan terus melakukan penindakan hukum sampai ke proses persidangan. Dengan harapan agar narkoba tidak terus beredar.

“Kami akan terus berkomitmen mendukung langkah polisi dan BNN dalam menegakkan hukum pemberantasan peredaran narkoba,” pungkasnya. (son/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/