Senin, November 25, 2024
30.4 C
Palangkaraya

PT Korintiga Hutani dan SP.Kahut/K.SPSI Periode 2021-2023 Telah Menandatangani PKB

PANGKALAN BUN-Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu komitmen yang dibuat antara manajemen perusahaan dengan pekerja. Dalam hal ini, pekerja diwakili oleh Serikat Pekerja Kayu dan Perhutanan (SP.Kahut)/K.SPSI unit kerja PT Korintiga Hutani. Disepakatinya PKB tersebut untuk melindungi dan menjembatani kepentingan perusahaan dengan pekerja.

Oleh sebab itu, keberadaan PKB ini sangat diperlukan oleh kedua belah pihak. Pihak manajemen dan unit kerja SP.Kahut/K.SPSI PT Korintiga Hutani telah membentuk tim perunding dan melaksanakan rapat perundingan pembahasan selama beberapa bulan, dalam rangka menyusun dan membuat PKB tersebut. Hingga akhirnya dilaksanakan penandatanganan naskah dokumen PKB antara manajemen PT Korintiga Hutani dengan SP.Kahut/K.SPSI untuk kerja PT Korintiga Hutani periode 2021-2023, bertempat di ruang rapat SDS Rimba Pelita, PT Korintiga Hutani, Base Camp Pellita, Jumat (15/10). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat.

Baca Juga :  Pemekaran Harus Sesuai Regulasi, Prospek Cerah secara Ekonomi

Dalam penandatanganan tersebut, pihak manajemen PT Korintiga Hutani diwakili oleh Direktur PT KTH Park Jung Myung dan Deputy General Manager Rais Sugito. Sedangkan pihak SP.Kahut/K.SPSI unit kerja PT Korintiga Hutani diwakili oleh Ketua Bagus Wijiatmoko dan Sekretaris Stevanus Rendi. Penandatanganan naskah PKB ini dihadiri dan disaksikan oleh tim perunding dari masing-masing pihak. Selanjutnya naskah dokumen PKB yang telah ditandatangani itu akan dibawa ke Palangka Raya untuk disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah

Dalam sambutannya, Direktur PT Korintiga Hutani Mr Park Jung Myung berharap dengan telah ditandatanganinya PKB ini, maka hak dan kewajiban pekerja bisa terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Dengan demikian diharapkan kerja dan operasional perusahaan akan berjalan dengan lancar,” harapnya.  

Sementara itu, Ketua SP Kahut/K.SPSI unit Kerja PT KTH Bagus Wijiatmoko mengatakan, dengan telah dibuatnya PKB ini, hak-hak dasar pekerja di perusahaan tersebut diharapkan bisa terpenuhi, yang pada gilirannya para pekerja bisa bekerja dengan tenang dan semangat, karena hak-hak sudah dilindungi dan dipenuhi melalui PKB ini.

Baca Juga :  Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi

Dalam arahannya, Deputy General Manager PT Korintiga Hutani Rais Sugito menyampaikan, PKB merupakan payung bagi perusahaan dan pekerja dalam operasional, untuk memenuhi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Oleh karena itu, PKB yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak ini perlu disosialisasikan kepada seluruh pekerja di PT KTH, agar semua pihak bisa mengetahui, mematuhi, dan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing,” pungkasnya.

Dengan telah dibuat dan ditandatanganinya PKB ini, maka manajemen PT Korintiga Hutani maupun para pekerja bisa bekerja dengan tenang dan nyaman, karena hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah diatur dalam PKB. (hms/k/ce/ala)

PANGKALAN BUN-Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu komitmen yang dibuat antara manajemen perusahaan dengan pekerja. Dalam hal ini, pekerja diwakili oleh Serikat Pekerja Kayu dan Perhutanan (SP.Kahut)/K.SPSI unit kerja PT Korintiga Hutani. Disepakatinya PKB tersebut untuk melindungi dan menjembatani kepentingan perusahaan dengan pekerja.

Oleh sebab itu, keberadaan PKB ini sangat diperlukan oleh kedua belah pihak. Pihak manajemen dan unit kerja SP.Kahut/K.SPSI PT Korintiga Hutani telah membentuk tim perunding dan melaksanakan rapat perundingan pembahasan selama beberapa bulan, dalam rangka menyusun dan membuat PKB tersebut. Hingga akhirnya dilaksanakan penandatanganan naskah dokumen PKB antara manajemen PT Korintiga Hutani dengan SP.Kahut/K.SPSI untuk kerja PT Korintiga Hutani periode 2021-2023, bertempat di ruang rapat SDS Rimba Pelita, PT Korintiga Hutani, Base Camp Pellita, Jumat (15/10). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat.

Baca Juga :  Pemekaran Harus Sesuai Regulasi, Prospek Cerah secara Ekonomi

Dalam penandatanganan tersebut, pihak manajemen PT Korintiga Hutani diwakili oleh Direktur PT KTH Park Jung Myung dan Deputy General Manager Rais Sugito. Sedangkan pihak SP.Kahut/K.SPSI unit kerja PT Korintiga Hutani diwakili oleh Ketua Bagus Wijiatmoko dan Sekretaris Stevanus Rendi. Penandatanganan naskah PKB ini dihadiri dan disaksikan oleh tim perunding dari masing-masing pihak. Selanjutnya naskah dokumen PKB yang telah ditandatangani itu akan dibawa ke Palangka Raya untuk disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah

Dalam sambutannya, Direktur PT Korintiga Hutani Mr Park Jung Myung berharap dengan telah ditandatanganinya PKB ini, maka hak dan kewajiban pekerja bisa terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Dengan demikian diharapkan kerja dan operasional perusahaan akan berjalan dengan lancar,” harapnya.  

Sementara itu, Ketua SP Kahut/K.SPSI unit Kerja PT KTH Bagus Wijiatmoko mengatakan, dengan telah dibuatnya PKB ini, hak-hak dasar pekerja di perusahaan tersebut diharapkan bisa terpenuhi, yang pada gilirannya para pekerja bisa bekerja dengan tenang dan semangat, karena hak-hak sudah dilindungi dan dipenuhi melalui PKB ini.

Baca Juga :  Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi

Dalam arahannya, Deputy General Manager PT Korintiga Hutani Rais Sugito menyampaikan, PKB merupakan payung bagi perusahaan dan pekerja dalam operasional, untuk memenuhi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Oleh karena itu, PKB yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak ini perlu disosialisasikan kepada seluruh pekerja di PT KTH, agar semua pihak bisa mengetahui, mematuhi, dan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing,” pungkasnya.

Dengan telah dibuat dan ditandatanganinya PKB ini, maka manajemen PT Korintiga Hutani maupun para pekerja bisa bekerja dengan tenang dan nyaman, karena hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah diatur dalam PKB. (hms/k/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/