Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Kota Turun Level, Syarat Penerbangan Antigen

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai pintu transportasi udara berada pada status PPKM level 2. Berkenaan dengan itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran akan segera menyurati kabupaten/kota se-Kalteng untuk dapat menindaklanjuti Inmendagri terbaru itu.

“Jadi intinya Bapak Gubernur meminta kepada bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan instruksi Mendagri itu,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy kepada Kalteng Pos, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/10).

Dengan demikian, maka standar operasional prosedur (SOP)-nya nanti disiapkan oleh kabupaten/kota masing-masing. Sesuai arahan gubernur, bukan berarti mengarahkan persyaratan perjalanan masuk ke Kalteng menggunakan antigen, tapi mengikuti ketentuan dalam Inmendagri itu.“Bahasanya bukan mengarahkan ke antigen, tapi sesuai ketentuan dalam Inmendagri itu, karena mengikuti kebijakan pusat,” ucapnya.

Baca Juga :  Perbanyak Event Kebudayaan, Lestarikan Alat Musik Tradisional

Dia menyebut, pada dasarnya pemberlakuan PPKM dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Inmendagri terus disampaikan dan dievaluasi setiap dua minggu sekali. Apabila nanti dalam perjalanannya dua minggu ke depan, daerah yang memiliki bandara ini berubah status menjadi level 3, otomatis mengikuti lagi ketentuan yang ada dalam Inmemendagri tersebut.

“Intinya kami mengikuti ketentuan yang ada, karena pusat mengambil kebijakan sesuai dengan laporan-laporan yang disampaikan oleh daerah, dan itu nanti akan dikompilasi,” sebut Yulindra Dedy.Jika nanti beberapa kabupaten/kota di Kalteng yang memiliki bandara statusnya kembali ke level 3, maka tidak bisa dipaksanakan. “Lantaran pemerintah pusat juga terus melakukan evaluasi,” pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 itu, syarat perjalanan penerbangan wajib menggunaan dokumen hasil tes PCR. Namun itu hanya berlaku jika masuk ke wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Baca Juga :  Klaster SMAN 1 Bertambah, Total 21 Orang

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai pintu transportasi udara berada pada status PPKM level 2. Berkenaan dengan itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran akan segera menyurati kabupaten/kota se-Kalteng untuk dapat menindaklanjuti Inmendagri terbaru itu.

“Jadi intinya Bapak Gubernur meminta kepada bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti sesuai dengan instruksi Mendagri itu,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy kepada Kalteng Pos, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/10).

Dengan demikian, maka standar operasional prosedur (SOP)-nya nanti disiapkan oleh kabupaten/kota masing-masing. Sesuai arahan gubernur, bukan berarti mengarahkan persyaratan perjalanan masuk ke Kalteng menggunakan antigen, tapi mengikuti ketentuan dalam Inmendagri itu.“Bahasanya bukan mengarahkan ke antigen, tapi sesuai ketentuan dalam Inmendagri itu, karena mengikuti kebijakan pusat,” ucapnya.

Baca Juga :  Perbanyak Event Kebudayaan, Lestarikan Alat Musik Tradisional

Dia menyebut, pada dasarnya pemberlakuan PPKM dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Inmendagri terus disampaikan dan dievaluasi setiap dua minggu sekali. Apabila nanti dalam perjalanannya dua minggu ke depan, daerah yang memiliki bandara ini berubah status menjadi level 3, otomatis mengikuti lagi ketentuan yang ada dalam Inmemendagri tersebut.

“Intinya kami mengikuti ketentuan yang ada, karena pusat mengambil kebijakan sesuai dengan laporan-laporan yang disampaikan oleh daerah, dan itu nanti akan dikompilasi,” sebut Yulindra Dedy.Jika nanti beberapa kabupaten/kota di Kalteng yang memiliki bandara statusnya kembali ke level 3, maka tidak bisa dipaksanakan. “Lantaran pemerintah pusat juga terus melakukan evaluasi,” pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 itu, syarat perjalanan penerbangan wajib menggunaan dokumen hasil tes PCR. Namun itu hanya berlaku jika masuk ke wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Baca Juga :  Klaster SMAN 1 Bertambah, Total 21 Orang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/