Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Dua Laporan Pinjaman Online Sudah Masuk di Polres Kobar

PANGKALAN BUN- Maraknya dugaan penipuan pinjaman online (Pinjol) yang terjadi di tengah-tengah masyarakat membuat polisi bertindak cepat. Pasalnya aksi yang dilakukan bukan hanya membuat warga atau para korbannya justru makin terlilit utang, namun juga terancam dengan berbagai aksi yang tidak terpuji.

Bahkan jajaran Mabes Polri baru saja melakukan aksi penggerebekan di salah satu kantor Pinjol yang ada di Jakarta beberapa waktu lalu.

Demi membantu masyarakat, jajaran Polres Kobar juga sudah membentuk Satuan Tugas Tanggap Pinjol Ilegal.

Menurut Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia Dani, untuk saat ini sudah ada dua laporan yang masuk di Polres Kobar. Pihaknya, juga masih melakukan pendalaman.

Baca Juga :  Tipikor Dana BOS Seret Tersangka Baru

Pihaknya mengimbau agar masyarakat hendaknya bisa lebih memilah dan berhati-hati apabila diberikan penawaran terhadap pinjaman online. Berbagai upaya ataupun modus dilakukan di antaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka. Selain itu mereka juga memberikan syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online. Yang mana, data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman.

“Kami minta warga tetap berhati-hati dan tidak mudah tertipu daya oleh maraknya penawaran pinjol illegal. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang sudah masuk,” katanya.

Rendra juga menegaskan, para pelaku juga menggunakan berbagai cara yang kurang bijak kepada nasabahnya, sehingga tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga :  Warga RT 03 Jalan Betutu dan Kuli Bangunan Palangka Raya Peringati Isra Mikraj

PANGKALAN BUN- Maraknya dugaan penipuan pinjaman online (Pinjol) yang terjadi di tengah-tengah masyarakat membuat polisi bertindak cepat. Pasalnya aksi yang dilakukan bukan hanya membuat warga atau para korbannya justru makin terlilit utang, namun juga terancam dengan berbagai aksi yang tidak terpuji.

Bahkan jajaran Mabes Polri baru saja melakukan aksi penggerebekan di salah satu kantor Pinjol yang ada di Jakarta beberapa waktu lalu.

Demi membantu masyarakat, jajaran Polres Kobar juga sudah membentuk Satuan Tugas Tanggap Pinjol Ilegal.

Menurut Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia Dani, untuk saat ini sudah ada dua laporan yang masuk di Polres Kobar. Pihaknya, juga masih melakukan pendalaman.

Baca Juga :  Tipikor Dana BOS Seret Tersangka Baru

Pihaknya mengimbau agar masyarakat hendaknya bisa lebih memilah dan berhati-hati apabila diberikan penawaran terhadap pinjaman online. Berbagai upaya ataupun modus dilakukan di antaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka. Selain itu mereka juga memberikan syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online. Yang mana, data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman.

“Kami minta warga tetap berhati-hati dan tidak mudah tertipu daya oleh maraknya penawaran pinjol illegal. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang sudah masuk,” katanya.

Rendra juga menegaskan, para pelaku juga menggunakan berbagai cara yang kurang bijak kepada nasabahnya, sehingga tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga :  Warga RT 03 Jalan Betutu dan Kuli Bangunan Palangka Raya Peringati Isra Mikraj

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/