Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Masuk Kalteng Tetap Wajib PCR

PALANGKA RAYA-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiga daerah yang menjadi pintu masuk ke Kalteng melalui jalur udara, statusnya sudah turun level 2. Tiga daerah tersebut yakni Palangka Raya, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Meski demikian, para pelaku perjalanan udara tetap diwajibkan melampirkan syarat negatif Covid-19 dengan dibuktikan dokumen hasil tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Masa Pandemi, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito itu tertera bahwa pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Mencakup pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri.

Baca Juga :  Ary Egahni Kembali Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

“Daerah dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.” Demikian salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi salah satu pintu masuk jalur udara yang cukup padat.

Hingga kemarin, Bumi Marunting Batu Aji tetap menerapkan bagi pelaku perjalanan jalur udara, syarat bebas Covid-19 berdasarkan tes RT-PCR. Hal itu ditegaskan oleh Sekda Kabupaten Kobar Suyanto SH. Ditegaskannya, hingga saat ini masyarakat yang ingin bepergian menggunakan jasa transportasi udara tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Juga melengkapi persyaratan penerbangan seperti dokumen negatif Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR. “Sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru di Kobar, masih tetap sama yaitu menggunakan PCR. Kami masih tetap mengikuti aturan yang telah ditentukan Kemenhub,” ucap Suyanto kepada Kalteng Pos, kemarin (21/10).

Baca Juga :  Nakes di Bartim Mulai Divaksin Dosis Ketiga

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, kebijakan lama terkait syarat perjalanan udara masih diterapkan sampai sekarang. Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara, diminta untuk menyiapkan dokumen hasil uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) 1 x 24 jam. Meski status PPKM sudah berubah ke level 2, pihaknya tetap menunggu surat edaran gubernur terbaru menyangkut regulasi dan syarat masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara.

“Kami tidak berani mendahului Pemprov Kalteng terkait regulasi penerbangan, karena untuk masalah penerbangan di bandara merupakan kewenangan pemprov, apapun yang tertuang dalam surat edaran gubernur, kami siap untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikannya,” ucap wali kota. (son/ahm/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiga daerah yang menjadi pintu masuk ke Kalteng melalui jalur udara, statusnya sudah turun level 2. Tiga daerah tersebut yakni Palangka Raya, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Meski demikian, para pelaku perjalanan udara tetap diwajibkan melampirkan syarat negatif Covid-19 dengan dibuktikan dokumen hasil tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Masa Pandemi, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito itu tertera bahwa pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Mencakup pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri.

Baca Juga :  Ary Egahni Kembali Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

“Daerah dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.” Demikian salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi salah satu pintu masuk jalur udara yang cukup padat.

Hingga kemarin, Bumi Marunting Batu Aji tetap menerapkan bagi pelaku perjalanan jalur udara, syarat bebas Covid-19 berdasarkan tes RT-PCR. Hal itu ditegaskan oleh Sekda Kabupaten Kobar Suyanto SH. Ditegaskannya, hingga saat ini masyarakat yang ingin bepergian menggunakan jasa transportasi udara tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Juga melengkapi persyaratan penerbangan seperti dokumen negatif Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR. “Sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru di Kobar, masih tetap sama yaitu menggunakan PCR. Kami masih tetap mengikuti aturan yang telah ditentukan Kemenhub,” ucap Suyanto kepada Kalteng Pos, kemarin (21/10).

Baca Juga :  Nakes di Bartim Mulai Divaksin Dosis Ketiga

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, kebijakan lama terkait syarat perjalanan udara masih diterapkan sampai sekarang. Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara, diminta untuk menyiapkan dokumen hasil uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) 1 x 24 jam. Meski status PPKM sudah berubah ke level 2, pihaknya tetap menunggu surat edaran gubernur terbaru menyangkut regulasi dan syarat masyarakat yang menggunakan jasa transportasi udara.

“Kami tidak berani mendahului Pemprov Kalteng terkait regulasi penerbangan, karena untuk masalah penerbangan di bandara merupakan kewenangan pemprov, apapun yang tertuang dalam surat edaran gubernur, kami siap untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikannya,” ucap wali kota. (son/ahm/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/