Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya

PALANGKA RAYA-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Riau, Senin (22/2/2021). Kunker dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh dan dua anggota Komisi III, yaitu Dr Niksen Bahat dan Andina Narang.

Kunjungan kerja yang berkaitan dengan pengayaan wacana terkait Raperda Cagar Budaya (Pelestarian warisan budaya dan cagar budaya) tersebut diterima langsung oleh H Agung Nugraha selaku Waket II DPRD Riau dan Hardianto, SE selaku Waket III.

Dikatakan Faridawaty, Provinsi Riau sudah memiliki Perda No 15/2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Perda Provinsi Riau No 09/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau.

Baca Juga :  Dukung Progam PEN Restorasi Terumbu Karang

“Setiap orang dapat berperan serta melakukan perlindungan cagar budaya sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang meliputi tindakan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemungutan,”ungkap Faridawaty.

Menurutnya, pemanfaatan cagar budaya ini adalah untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian dan pengembangan iptek, agama, kebudayaan, pariwisata dan atau dunia usaha.

” Ada masukan dari DPRD Provinsi Rau, agar dalam perda nantinya memuat pasal yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Provinsi) wajib melindungi, memelihara dan “mengembalikan” cagar budaya dalam bentuk benda/lainnya yang berada di luar / dalam daerah dan luar negeri,”ucapnya.

“Biaya penggantian pemeliharaan, pengamanan, pengiriman dan biaya-biaya terkait upaya tersebut, dibiayai oleh APBD/sumber lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan,”tambahnya. (bud)

Baca Juga :  Asah Kemampuan, Ditsamapta Laksanakan Giat Latihan Dalmas

PALANGKA RAYA-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Riau, Senin (22/2/2021). Kunker dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh dan dua anggota Komisi III, yaitu Dr Niksen Bahat dan Andina Narang.

Kunjungan kerja yang berkaitan dengan pengayaan wacana terkait Raperda Cagar Budaya (Pelestarian warisan budaya dan cagar budaya) tersebut diterima langsung oleh H Agung Nugraha selaku Waket II DPRD Riau dan Hardianto, SE selaku Waket III.

Dikatakan Faridawaty, Provinsi Riau sudah memiliki Perda No 15/2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Perda Provinsi Riau No 09/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau.

Baca Juga :  Dukung Progam PEN Restorasi Terumbu Karang

“Setiap orang dapat berperan serta melakukan perlindungan cagar budaya sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang meliputi tindakan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemungutan,”ungkap Faridawaty.

Menurutnya, pemanfaatan cagar budaya ini adalah untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian dan pengembangan iptek, agama, kebudayaan, pariwisata dan atau dunia usaha.

” Ada masukan dari DPRD Provinsi Rau, agar dalam perda nantinya memuat pasal yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Provinsi) wajib melindungi, memelihara dan “mengembalikan” cagar budaya dalam bentuk benda/lainnya yang berada di luar / dalam daerah dan luar negeri,”ucapnya.

“Biaya penggantian pemeliharaan, pengamanan, pengiriman dan biaya-biaya terkait upaya tersebut, dibiayai oleh APBD/sumber lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan,”tambahnya. (bud)

Baca Juga :  Asah Kemampuan, Ditsamapta Laksanakan Giat Latihan Dalmas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/