Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

DPRD Barito Utara Bertemu Biro Hukum Setda Kalteng dan Kesbangpol

MUARA TEWEH-DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. Kunjungan ini terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kelembagaan adat Dayak. Kunjungan kerja ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan dan diikuti para anggota dewan, kepala Dinas Sosial dan PMD, serta sekretaris dewan dan jajarannya.

Wakil Ketua I DPRD Batara Permana Setiawan mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah disusun dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD beberapa waktu lalu, yaitu pada 20 sampai 23 Oktober 2021, DPRD Batara bersama dinas terkait melakukan kunjungan kerja ke Kota Palangka Raya.

“Kita mengkonsultasikan masalah Raperda kelembagaan adat Dayak ke Biro Hukum Provinsi Kalteng,” kata politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, belum lama ini.

Baca Juga :  Dewan Terima Jawaban Pemda terkait Raperda APBD Perubahan 2021

Selain mengkonsultasikan Raperda tersebut, dewan juga mengunjungi Kesbangpol Provinsi Kalteng dan Kemenkumham Provinsi Kalteng untuk kaji tiru mengenai kenaikan bantuan partai politik dan mengenai 5 Raperda inisiatif DPRD.

Sebelumnya, DPRD Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengenai kenaikan bantuan partai politik, Selasa (12/10) lalu.

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan. Hasil rapat tersebut yaitu diusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik pada APBD murni tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp20.000 per suara sah. Kedua, kunjungan kerja dalam rangka kaji tiru ke Kabupaten Sukamara dan Provinsi Kalimantan Tengah terkait kenaikan bantuan untuk partai politik itu. (adl/ens)

Baca Juga :  Perayaan Tahun Baru Jangan Berlebihan

MUARA TEWEH-DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. Kunjungan ini terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kelembagaan adat Dayak. Kunjungan kerja ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan dan diikuti para anggota dewan, kepala Dinas Sosial dan PMD, serta sekretaris dewan dan jajarannya.

Wakil Ketua I DPRD Batara Permana Setiawan mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah disusun dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD beberapa waktu lalu, yaitu pada 20 sampai 23 Oktober 2021, DPRD Batara bersama dinas terkait melakukan kunjungan kerja ke Kota Palangka Raya.

“Kita mengkonsultasikan masalah Raperda kelembagaan adat Dayak ke Biro Hukum Provinsi Kalteng,” kata politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, belum lama ini.

Baca Juga :  Dewan Terima Jawaban Pemda terkait Raperda APBD Perubahan 2021

Selain mengkonsultasikan Raperda tersebut, dewan juga mengunjungi Kesbangpol Provinsi Kalteng dan Kemenkumham Provinsi Kalteng untuk kaji tiru mengenai kenaikan bantuan partai politik dan mengenai 5 Raperda inisiatif DPRD.

Sebelumnya, DPRD Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengenai kenaikan bantuan partai politik, Selasa (12/10) lalu.

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan. Hasil rapat tersebut yaitu diusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik pada APBD murni tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp20.000 per suara sah. Kedua, kunjungan kerja dalam rangka kaji tiru ke Kabupaten Sukamara dan Provinsi Kalimantan Tengah terkait kenaikan bantuan untuk partai politik itu. (adl/ens)

Baca Juga :  Perayaan Tahun Baru Jangan Berlebihan

Artikel Terkait

Fraksi PDIP Menyampaikan Lima Masukan

Harus Cek Berkala dan Ganti Kabel Listrik

Waspadai Kabut Asap

Dewan Apresiasi Simulasi Sispamkota

Terpopuler

Artikel Terbaru

/