SAMPIT– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 kepada DPRD. Pasalnya, a hingga saat ini DPA tersebut belum mereka terima, padahal DPA itu sangat penting karena sebagai panduan dan bahan monitoring kerja pihak eksekutif.
“DPA itu harusnya sudah ada di meja kerja kami, akan tetapi hingga saat ini belum ada kami terima. Bagaimana mungkin, kita bisa bekerja dan mengawasi pelaksanaannya, kalau DPA fisik maupun non fisik tidak ada ataupun disampaikan kepada kita,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar, Minggu (21/2).
Dirinya menegaskan, DPRD memiliki tugas pengawasan, salah satunya dalam hal anggaran, maka dari itu sudah seharusnya pemerintah kabupaten terbuka kepada DPRD terkait pengelolaan anggaran pembangunan, karena keberadaan DPA sangat penting sebagai bahan bagi DPRD untuk mengawal dan mengawasi setiap kegiatan yang sudah direncanakan. Pengawasan itu juga dilakukan khususnya terkait penggunaan anggarannya.
“Pengawasan itu kami lakukan untuk memastikan semua dilaksanakan sesuai dengan aturan. Jangan sampai nanti ada program yang tidak terlaksana, tetapi jangan sampai pula ada kegiatan yang tiba-tiba muncul padahal sebelumnya tidak ada saat pembahasan bersama,” ucap Kurniawan.
Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan, pihak DPRD juga akan mengawal aspirasi masyarakat yang sudah diakomodasi dalam program usulan pembangunan tersebut, karena di dalam DPA itulah semua program yang di usulkan tertuang, maka dari itu DPA itu sangat diperlukan sebagai bahan untuk evaluasi pengawasan.
“Kami belum mengetahui mengapa tahun ini penyerahan DPA kepada DPRD, terlambat dari biasanya,” ucapnya.
Menurutnya, dewan berharap DPA tersebut segera diserahkan kepada DPRD karena waktu terus berjalan sehingga sudah seharusnya pengawasan juga dilaksanakan seiring dimulainya kegiatan pembangunan.
“Kami ingin melihat apakah pelaksanaan anggaran berjalan seperti yang direncanakan. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini, karena penggunaan anggaran harus dilakukan secara cermat,” sampai Kurniawan.
Ia juga mengatakan bahwa pihak DPRD mendapatkan kabar terbaru, bahwa anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) akan dilakukan pemangkasan sekitar delapan persen atau sekitar Rp 80 miliar, dialihkan untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
“Masalah ini juga seharusnya sudah diinformasikan kepada pihak DPRD, karena kami berhak mengetahui, termasuk terkait program mana saja yang terpaksa anggarannya harusnya dialihkan sebagian untuk penanganan Covid-19, maka dari itu pemerintah daerah diminta harus segera membagikan DPA itu kepada kami,” tutupnya.(bah/uni/pk)