Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Pilkades Serentak Harus Berjalan Damai

KASONGAN-Pada tanggal 23 November 2021 mendatang, sebanyak 42 desa yang tersebar di Kecamatan, Kabupaten Katingan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sehubungan dengan hal ini, seluruh calon kades, panitia pilkades hingga camat diingatkan agar dalam pelaksanaan pilkades serentak ini harus berjalan damai dan lancar.

Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas ketika menghadiri kegiatan deklarasi damai, dan Ikrar bersama Pilkades serentak 2021 di gedung Salawah Kasongan, Rabu (27/10). Dikatakan bupati, seluruh calon, panitia Pilkades, camat, sudah membuat dan menandatangani ikrar bersama. Maka segala aturan dan ketentuan yang berlaku, harus dipatuhi dan ditaati. Bahkan hal ini juga bisa menekan, terjadinya potensi konflik.

Baca Juga :  Laporkan Perolehan Harta secara Sukarela

“Termasuk gugatan dari pihak yang tidak puas, juga tidak akan terjadi. Sehingga bagi yang menang lebih terhormat dan yang kalah juga bermartabat,” kata Sakariyas.

Dijelaskan bupati, dalam pelaksanaan Pilkades, sudah ada panduan, aturan, dan ketentuan yang mengaturnya. Sehingga para calon, panitia, maupun pendukung, tinggal mengikuti aturan dan memahami tersebut.

“Mari kita wujudkan Pilkades serentak ini, dengan aman, damai, lancar, tertib, beretika, dan bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya. (eri/art)

KASONGAN-Pada tanggal 23 November 2021 mendatang, sebanyak 42 desa yang tersebar di Kecamatan, Kabupaten Katingan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sehubungan dengan hal ini, seluruh calon kades, panitia pilkades hingga camat diingatkan agar dalam pelaksanaan pilkades serentak ini harus berjalan damai dan lancar.

Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas ketika menghadiri kegiatan deklarasi damai, dan Ikrar bersama Pilkades serentak 2021 di gedung Salawah Kasongan, Rabu (27/10). Dikatakan bupati, seluruh calon, panitia Pilkades, camat, sudah membuat dan menandatangani ikrar bersama. Maka segala aturan dan ketentuan yang berlaku, harus dipatuhi dan ditaati. Bahkan hal ini juga bisa menekan, terjadinya potensi konflik.

Baca Juga :  Laporkan Perolehan Harta secara Sukarela

“Termasuk gugatan dari pihak yang tidak puas, juga tidak akan terjadi. Sehingga bagi yang menang lebih terhormat dan yang kalah juga bermartabat,” kata Sakariyas.

Dijelaskan bupati, dalam pelaksanaan Pilkades, sudah ada panduan, aturan, dan ketentuan yang mengaturnya. Sehingga para calon, panitia, maupun pendukung, tinggal mengikuti aturan dan memahami tersebut.

“Mari kita wujudkan Pilkades serentak ini, dengan aman, damai, lancar, tertib, beretika, dan bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya. (eri/art)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/