Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

RS Murjani Terapkan Tarif PCR Rp 300 Ribu

SAMPIT – Pemerintah melalui Kemenkes menetapkan harga tes PCR di Jawa-Bali paling tinggi Rp 275 ribu. Sedangkan di luar Jawa-Bali Rp 300 ribu. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit menerapkan tarif baru tersebut mulai Jumat (29/10). Hal ini disampaikan Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit Sutrisono, Kamis (28/10).
“Kita mengikutin aturan kemenkes lah batas tertinggi PCR di RS Murjani RP 300 ribu,” katanya.
Diungkapkan Sutriso, selama ini yang membuat tarif PCR itu tinggi lantaran dipengaruhi oleh bahan habis pakai (BHP) tes PCR yang cukup mahal. “Harga BHP untuk tes PCR atau Reagennya yang mahal,” imbuhnya.
Dikatakannya, diturunkannya tarif PCR ini juga telah mempertimbangkan ketersediaan BHP yang mencukupi. Selain itu juga adanya harga baru lebih rendah yang ditetapkan salah satunya reagen deteksi PCR.
“Untuk reagen deteksi PCR MbioCov harga katalognya yang terbaru Rp 11.363.370, tapi itu belum PPN. Per box berisi 100 tes. Jadi kalau bebas PPN harga bersihnya Rp 113.634 per tes. Sedangkan reagen ekstraksi (KSO) Bigfish itu Rp 70 ribu per tes dan harga VTM itu Rp 40-50 ribu. Tapi semua ini belum filter tips, tube PCR dan APD dan lainnya,” jelasnya.
Sutriso mengungkapkan, hasil PCR itu dapat dilihat di aplikasi peduli lindungi milik warga yang melakukan tes PCR. Sehingga jika tes PCR itu digunakan sebagai syarat perjalanan, penumpang dapat langsung melakukan barcode pada layanan yang diberikan baik itu di bandara maupun pelabuhan.
“Untuk hasil PCR pukul 8 malam sudah bisa dilihat di aplikasi peduli lindungi, mulai jam 8 paginya, bisa download PDFnya, untuk print out mulai jam 11.00 hari berikutnya,” ungkapnya.
Tarif PCR di RSUD dr. Murjani itu mengalami penurunan cukup besar yaitu Rp 225 ribu, dari harga sebelumnya Rp 525 Ribu menjadi Rp 300 ribu.
Penurunan kedua kalinya ini dilakukan lantaran mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini. Karena tarif PCR sebelumnya dinilai memberatkan masyarakat terutama bagi pelaku perjalanan. Pasalnya tes PCR ini digunakan sebagai syarat perjalanan selain telah vaksinasi. (sli/ans)

Baca Juga :  Pertunjukan Musik Malam Hari di Kotim Diperbolehkan

SAMPIT – Pemerintah melalui Kemenkes menetapkan harga tes PCR di Jawa-Bali paling tinggi Rp 275 ribu. Sedangkan di luar Jawa-Bali Rp 300 ribu. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit menerapkan tarif baru tersebut mulai Jumat (29/10). Hal ini disampaikan Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit Sutrisono, Kamis (28/10).
“Kita mengikutin aturan kemenkes lah batas tertinggi PCR di RS Murjani RP 300 ribu,” katanya.
Diungkapkan Sutriso, selama ini yang membuat tarif PCR itu tinggi lantaran dipengaruhi oleh bahan habis pakai (BHP) tes PCR yang cukup mahal. “Harga BHP untuk tes PCR atau Reagennya yang mahal,” imbuhnya.
Dikatakannya, diturunkannya tarif PCR ini juga telah mempertimbangkan ketersediaan BHP yang mencukupi. Selain itu juga adanya harga baru lebih rendah yang ditetapkan salah satunya reagen deteksi PCR.
“Untuk reagen deteksi PCR MbioCov harga katalognya yang terbaru Rp 11.363.370, tapi itu belum PPN. Per box berisi 100 tes. Jadi kalau bebas PPN harga bersihnya Rp 113.634 per tes. Sedangkan reagen ekstraksi (KSO) Bigfish itu Rp 70 ribu per tes dan harga VTM itu Rp 40-50 ribu. Tapi semua ini belum filter tips, tube PCR dan APD dan lainnya,” jelasnya.
Sutriso mengungkapkan, hasil PCR itu dapat dilihat di aplikasi peduli lindungi milik warga yang melakukan tes PCR. Sehingga jika tes PCR itu digunakan sebagai syarat perjalanan, penumpang dapat langsung melakukan barcode pada layanan yang diberikan baik itu di bandara maupun pelabuhan.
“Untuk hasil PCR pukul 8 malam sudah bisa dilihat di aplikasi peduli lindungi, mulai jam 8 paginya, bisa download PDFnya, untuk print out mulai jam 11.00 hari berikutnya,” ungkapnya.
Tarif PCR di RSUD dr. Murjani itu mengalami penurunan cukup besar yaitu Rp 225 ribu, dari harga sebelumnya Rp 525 Ribu menjadi Rp 300 ribu.
Penurunan kedua kalinya ini dilakukan lantaran mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini. Karena tarif PCR sebelumnya dinilai memberatkan masyarakat terutama bagi pelaku perjalanan. Pasalnya tes PCR ini digunakan sebagai syarat perjalanan selain telah vaksinasi. (sli/ans)

Baca Juga :  Pertunjukan Musik Malam Hari di Kotim Diperbolehkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/