Sabtu, Oktober 5, 2024
34.4 C
Palangkaraya

Ringkus Pengedar, Polisi Amankan 17 Paket Sabu Siap Edar

PURUK CAHU-Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) meringkus pengedar narkoba dalam operasi antik Telabang, Sabtu malam (30/10).

Pelaku Sugian (41) warga RT 004 RW 02, Desa Benao, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut) ditangkap di sebuah lanting Kelurahan Laung Tuhup, RT 06 Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 17 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 17,70 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital merek pocket scale,1 buah jaket warna hitam, dua buah dompet dan uang sebesar Rp3.650.000.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatnarkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan merupakan pengembangan penangkapan kasus sebelumnya beberapa hari lalu serta informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di daerah itu.

Baca Juga :  Bupati Bangga atas Inovasi Pembelajaran di Tengah Pandemi

“Anggota mencurigai salah satu warga yang berada di lanting selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas,” kata Heri, Minggu (31/10).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di hadapan saksi, ujarnya, dari pelaku ditemukan 17 paket diduga sabu yang disimpan dalam 2 buah dompet yang dibawa pelaku.

Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Mura guna proses hukum lebih lajut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (dad)

PURUK CAHU-Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) meringkus pengedar narkoba dalam operasi antik Telabang, Sabtu malam (30/10).

Pelaku Sugian (41) warga RT 004 RW 02, Desa Benao, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara (Barut) ditangkap di sebuah lanting Kelurahan Laung Tuhup, RT 06 Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 17 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 17,70 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital merek pocket scale,1 buah jaket warna hitam, dua buah dompet dan uang sebesar Rp3.650.000.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatnarkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan merupakan pengembangan penangkapan kasus sebelumnya beberapa hari lalu serta informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di daerah itu.

Baca Juga :  Bupati Bangga atas Inovasi Pembelajaran di Tengah Pandemi

“Anggota mencurigai salah satu warga yang berada di lanting selanjutnya dilakukan pemeriksaan identitas,” kata Heri, Minggu (31/10).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di hadapan saksi, ujarnya, dari pelaku ditemukan 17 paket diduga sabu yang disimpan dalam 2 buah dompet yang dibawa pelaku.

Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Mura guna proses hukum lebih lajut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (dad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/