Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Datun Kejati

PALANGKA RAYA-Cukup banyak pengarahan yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya di Bumi Tambun Bungai. Arahan tersebut wajib diterapkan dan ditindaklanjuti untuk menjaga marwah kejaksaan.

Setelah memberikan pengarahan kepada jajaran mulai dari bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus serta kepatuhan pengisian aplikasi CMS. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menekankan beberapa hal kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja keras hasil dari sinergitas yang dipimpin oleh Bidang Datun di lingkungan Kejati Kalteng, kata Jaksa Agung, telah berhasil menyelamatkan aset stakeholders, salah satunya aset milik PT Pertamina (Persero) senilai Rp195 Miliar. “Saya mengapresiasi capaian tersebut. Kini saatnya meningkatkan kinerja,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Beberapa sasaran dalam meninkakan kinerja tersebut, lanjut Jaksa Agung, pertama Percepatan Penghapusan Piutang Negara Ex-Perkara Tindak Pidana Korupsi. Berkolaborasi dengan Bidang Pidsus untuk laksanakan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi menggunakan Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.Kemudian, Jaksa Agung meminta untuk optimalisasi Pendampingan.

Baca Juga :  Kiki Indrawan Jabat Kasi Pidsus Kejari Kapuas

“Gunakan buku pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Serta sampaikan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh stakeholders untuk mengatasi kendala yang dihadapi,” terangnya.

Jaksa Agung juga meminta agar Datun, dalam rangka mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejati Kalteng, ia minta kepada segenap jajaran Bidang Datun untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020.

“Selain itu, sebagai langkah pencegahan agar Bidang Datun proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari,” ujarnya.

“Saya minta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi datun lainnya, seperti kewenangan kita dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau Yayasan.  Kita semua tahu bahwa di masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun yayasan, seperti untuk menghimpun dana dari masyarakat yang ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme, sehingga saya harap jajaran datun dapat proaktif dalam melihat dan menyikapi hal tersebut. Ambil tindakan tegas terhadap badan usaha, PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan,” ucapnya. (hms/ala)

Baca Juga :  Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tipikor

PALANGKA RAYA-Cukup banyak pengarahan yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajarannya di Bumi Tambun Bungai. Arahan tersebut wajib diterapkan dan ditindaklanjuti untuk menjaga marwah kejaksaan.

Setelah memberikan pengarahan kepada jajaran mulai dari bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus serta kepatuhan pengisian aplikasi CMS. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menekankan beberapa hal kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja keras hasil dari sinergitas yang dipimpin oleh Bidang Datun di lingkungan Kejati Kalteng, kata Jaksa Agung, telah berhasil menyelamatkan aset stakeholders, salah satunya aset milik PT Pertamina (Persero) senilai Rp195 Miliar. “Saya mengapresiasi capaian tersebut. Kini saatnya meningkatkan kinerja,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Beberapa sasaran dalam meninkakan kinerja tersebut, lanjut Jaksa Agung, pertama Percepatan Penghapusan Piutang Negara Ex-Perkara Tindak Pidana Korupsi. Berkolaborasi dengan Bidang Pidsus untuk laksanakan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi menggunakan Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.Kemudian, Jaksa Agung meminta untuk optimalisasi Pendampingan.

Baca Juga :  Kiki Indrawan Jabat Kasi Pidsus Kejari Kapuas

“Gunakan buku pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Serta sampaikan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh stakeholders untuk mengatasi kendala yang dihadapi,” terangnya.

Jaksa Agung juga meminta agar Datun, dalam rangka mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejati Kalteng, ia minta kepada segenap jajaran Bidang Datun untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020.

“Selain itu, sebagai langkah pencegahan agar Bidang Datun proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari,” ujarnya.

“Saya minta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi datun lainnya, seperti kewenangan kita dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau Yayasan.  Kita semua tahu bahwa di masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun yayasan, seperti untuk menghimpun dana dari masyarakat yang ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme, sehingga saya harap jajaran datun dapat proaktif dalam melihat dan menyikapi hal tersebut. Ambil tindakan tegas terhadap badan usaha, PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan,” ucapnya. (hms/ala)

Baca Juga :  Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tipikor

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/