Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Dewan Minta Percepat Perbup Demi Lindungi Perempuan dan Anak

KUALA KURUN – Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2021 tengah disusun. Peraturan dibuat untuk mengurangi tindak kekerasan dan diskriminasi pada perempuan dan anak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Tentu kami ingin penyusunan raperbup ini dipercepat. Dengan adanya perbup, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak akan dapat ditingkatkan,” ucap anggota DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Rabu (3/3).

Dia menuturkan, percepatan penyusunan raperbup ini dilakukan agar nantinya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup), demi menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi perempuan dan anak.

”Kami berharap perbup tersebut dapat melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun emosional atau psikologis, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini masih saja terjadi,” ujar politikus Golkar ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Syukuran Tempati Rujab Baru

Dia mengatakan, apabila Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut sudah ditetapkan, maka diharapkan seluruh pihak, khususnya Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, harus segera menyosialisasikan pada masyarakat.

”Kami berharap Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tidak sekadar disosialisasikan, tetapi juga diterapkan,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.

Sebelumnya, Asisten II Setda Gumas Richard F Lunjo menegaskan, intinya saat penyusunan raperbup, yang paling penting itu bukan memproduksi peraturan sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana segala ketentuan dalam peraturan itu benar-benar ditegakkan dalam kehidupan bersama.

”Daerah kita ini memiliki tingkat permasalahan yang semakin meningkat dan beragam. Begitu juga dengan kejadian di masyarakat dan lingkungan sekolah, seperti penganiayaan, pelecehan seksual, tindak kriminal kekerasan fisik, dan psikis terhadap perempuan maupun anak,” terangnya.

Baca Juga :  Mencicipi Kue Keranjang Khas Rumah Makan Singkawang

Dia juga berharap, perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dapat disosialisasikan dan diterapkan kepada masyarakat, dalam upaya menjadikan Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menjadi lebih baik.

”Tentunya, pelaksanaan sosialisasi dan penerapan perbup tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama, baik itu dari pemerintah maupun masyarakat,” pungkasnya.(okt/pk)

KUALA KURUN – Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2021 tengah disusun. Peraturan dibuat untuk mengurangi tindak kekerasan dan diskriminasi pada perempuan dan anak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Tentu kami ingin penyusunan raperbup ini dipercepat. Dengan adanya perbup, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak akan dapat ditingkatkan,” ucap anggota DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Rabu (3/3).

Dia menuturkan, percepatan penyusunan raperbup ini dilakukan agar nantinya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup), demi menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi perempuan dan anak.

”Kami berharap perbup tersebut dapat melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun emosional atau psikologis, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang saat ini masih saja terjadi,” ujar politikus Golkar ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Syukuran Tempati Rujab Baru

Dia mengatakan, apabila Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut sudah ditetapkan, maka diharapkan seluruh pihak, khususnya Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, harus segera menyosialisasikan pada masyarakat.

”Kami berharap Perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tidak sekadar disosialisasikan, tetapi juga diterapkan,” tutur Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.

Sebelumnya, Asisten II Setda Gumas Richard F Lunjo menegaskan, intinya saat penyusunan raperbup, yang paling penting itu bukan memproduksi peraturan sebanyak-banyaknya, tetapi bagaimana segala ketentuan dalam peraturan itu benar-benar ditegakkan dalam kehidupan bersama.

”Daerah kita ini memiliki tingkat permasalahan yang semakin meningkat dan beragam. Begitu juga dengan kejadian di masyarakat dan lingkungan sekolah, seperti penganiayaan, pelecehan seksual, tindak kriminal kekerasan fisik, dan psikis terhadap perempuan maupun anak,” terangnya.

Baca Juga :  Mencicipi Kue Keranjang Khas Rumah Makan Singkawang

Dia juga berharap, perbup tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dapat disosialisasikan dan diterapkan kepada masyarakat, dalam upaya menjadikan Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menjadi lebih baik.

”Tentunya, pelaksanaan sosialisasi dan penerapan perbup tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama, baik itu dari pemerintah maupun masyarakat,” pungkasnya.(okt/pk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/