Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Aplikasi Siap Paduka Mempercepat Birokrasi

PALANGKA RAYA– Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palangka Raya melakukan pendatangan nota kesepakatan. Kerja sama itu dalam bentuk aplikasi yang dinamakan Siap Paduka. Kepanjangan dari sistem akselerasi penetapan perbaikan akta kependudukan.

Penandatangan diluncurkannya aplikasi Siap Paduka ini dilakukan oleh Ketua PN Palangka Raya Paskatu Hardinata dan Plt Kepala Disdukcapil Palangka Raya, Supriyanto, Kamis lalu (4/9).

Seusai kegiatan acara penandatangan nota kesepakatan ini, Paskatu mengatakan, aplikasi Siap Paduka merupakan aplikasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil atau perbaikan akta kependudukan.Dengan adanya sistem aplikasi Siap Paduka ini, setiap hasil  putusan maupun hasil penetapan dari majelis hakim PN Palangka Raya terkait data-data kependudukan, seperti gugatan kasus perceraian bagi warga non muslim, permohonan untuk perubahan atau perbaikan nama, permohonan adopsi atau perubahan data kependudukan lain yang diajukan warga Palangka Raya ke pihak PN Palangka Raya, akan langsung masuk terintegrasi ke sistem data kependudukan yang ada di Disdukcapil Palangka Raya.

Baca Juga :  Dua Hakim dan Satu Panitera PN Palangka Raya Pindah Tugas

“Biasanya masyarakat atau para pihak setelah ada  keluarnya putusan harus datang ke pengadilan mengambil putusan, lalu baru mendaftar ke Disdukcapil. Sekarang masyarakat setelah adanya putusan tidak perlu lagi datang ke pengadilan, nanti pengadilan akan menginput di dalam aplikasi Siap Paduka itu mengenai hasil (putusan, red) perkaranya,“ kata Paskatu.

Nantinya hasil putusan tersebut akan dinotifikasi dan diverifikasi oleh pihak Disdukcapil Palangka Raya. Jika dinyatakan lengkap akan dikeluarkan data kependudukan baru bagi yang pihak yang  bersangkutan.

Plt Kepala Disdukcapil Palangka Raya Supriyanto menyambut baik dimulainya penerapan aplikasi ini.

Untuk mencegah dan menghindari itu ,aplikasi  ini sangat sangat efektif dan efisien.

Selain adanya keuntungan penghematan waktu  dan juga biaya bagi warga masyarakat dalam melakukan pengurusan. Adanya aplikasi Siap Paduka ini juga bisa menghindari potensi terjadinya hal hal yang  negatif terkait persoalan pelayanan publik seperti kemungkinan terjadinya kolusi atau pungli antara masyarakat dangan oknum pegawai.

Baca Juga :  Belum Ada Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Sampit

“Saya blak-blakan saja, kalau dulu ya, supaya cepat orang, baik diminta maupun tidak diminta, si pemohon ini menyodorkan  (uang, red),“ kata Supriyanto sambil menirukan gaya orang menyodorkan uang.

Akibatnya  adanya kejadian  seperti itu, menurut Supriyanto, timbul pandangan atau persepsi negatif dari masyarakat termasuk dari awak insan media terhadap petugas pelayanan publik.

“Kadang-kadang teman-teman media hanya melihat dari sisi pelayannya saja, (pihak, red) yang memohon pelayanan tidak dilihat. Itu enggak boleh dong, harus adil, harus imbang,“bebernya.

Di dalam kegiatan acara ini selain melakukan penadatanganan nota kesepakatan dengan pihak Disdukcapil Palangka Raya, PN Palangka Raya juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Palangka Raya terkait pelayanan kepada perempuan dan anak yang  berhadapan dengan hukum. (sja/ram)

PALANGKA RAYA– Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Palangka Raya melakukan pendatangan nota kesepakatan. Kerja sama itu dalam bentuk aplikasi yang dinamakan Siap Paduka. Kepanjangan dari sistem akselerasi penetapan perbaikan akta kependudukan.

Penandatangan diluncurkannya aplikasi Siap Paduka ini dilakukan oleh Ketua PN Palangka Raya Paskatu Hardinata dan Plt Kepala Disdukcapil Palangka Raya, Supriyanto, Kamis lalu (4/9).

Seusai kegiatan acara penandatangan nota kesepakatan ini, Paskatu mengatakan, aplikasi Siap Paduka merupakan aplikasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil atau perbaikan akta kependudukan.Dengan adanya sistem aplikasi Siap Paduka ini, setiap hasil  putusan maupun hasil penetapan dari majelis hakim PN Palangka Raya terkait data-data kependudukan, seperti gugatan kasus perceraian bagi warga non muslim, permohonan untuk perubahan atau perbaikan nama, permohonan adopsi atau perubahan data kependudukan lain yang diajukan warga Palangka Raya ke pihak PN Palangka Raya, akan langsung masuk terintegrasi ke sistem data kependudukan yang ada di Disdukcapil Palangka Raya.

Baca Juga :  Dua Hakim dan Satu Panitera PN Palangka Raya Pindah Tugas

“Biasanya masyarakat atau para pihak setelah ada  keluarnya putusan harus datang ke pengadilan mengambil putusan, lalu baru mendaftar ke Disdukcapil. Sekarang masyarakat setelah adanya putusan tidak perlu lagi datang ke pengadilan, nanti pengadilan akan menginput di dalam aplikasi Siap Paduka itu mengenai hasil (putusan, red) perkaranya,“ kata Paskatu.

Nantinya hasil putusan tersebut akan dinotifikasi dan diverifikasi oleh pihak Disdukcapil Palangka Raya. Jika dinyatakan lengkap akan dikeluarkan data kependudukan baru bagi yang pihak yang  bersangkutan.

Plt Kepala Disdukcapil Palangka Raya Supriyanto menyambut baik dimulainya penerapan aplikasi ini.

Untuk mencegah dan menghindari itu ,aplikasi  ini sangat sangat efektif dan efisien.

Selain adanya keuntungan penghematan waktu  dan juga biaya bagi warga masyarakat dalam melakukan pengurusan. Adanya aplikasi Siap Paduka ini juga bisa menghindari potensi terjadinya hal hal yang  negatif terkait persoalan pelayanan publik seperti kemungkinan terjadinya kolusi atau pungli antara masyarakat dangan oknum pegawai.

Baca Juga :  Belum Ada Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Sampit

“Saya blak-blakan saja, kalau dulu ya, supaya cepat orang, baik diminta maupun tidak diminta, si pemohon ini menyodorkan  (uang, red),“ kata Supriyanto sambil menirukan gaya orang menyodorkan uang.

Akibatnya  adanya kejadian  seperti itu, menurut Supriyanto, timbul pandangan atau persepsi negatif dari masyarakat termasuk dari awak insan media terhadap petugas pelayanan publik.

“Kadang-kadang teman-teman media hanya melihat dari sisi pelayannya saja, (pihak, red) yang memohon pelayanan tidak dilihat. Itu enggak boleh dong, harus adil, harus imbang,“bebernya.

Di dalam kegiatan acara ini selain melakukan penadatanganan nota kesepakatan dengan pihak Disdukcapil Palangka Raya, PN Palangka Raya juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Palangka Raya terkait pelayanan kepada perempuan dan anak yang  berhadapan dengan hukum. (sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/