PALANGKA RAYA – Aster Kasdam XII/Tanjungpura Kolonel Purnomosidi SIP MAP melaksanakan kunjungan ke Batalyon Infanteri R 631/Atg, Senin (8/11). Aster Kasdam XII/Tpr meninjau ketahanan pangan berupa ternak ayam dan kebun sayur serta panen ayam broiler. Itu merupakan hasil program ketahanan pangan Yonif R 631/Atg bidang peternakan di kandang ayam Kompi Markas, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palagka Raya.
Anggota Kompi Markas mengaku peternakan ayam hingga panen ke-5 ini dengan perawatan yang intensif, seperti pemberian pakan secara teratur dan obat-obatan/fermentasi. Untuk pembibitan awal, ayam broiler yang dikembangbiakkan oleh Kompi Markas Yonif R 631/Atg ± 2000 ekor. Dimana kematian yang diakibatkan virus pullorum/berak kapur 15-20 ekor. “Tingkat kematian sangat rendah, hemat pakan dan ramah lingkungan (relatif tidak bau) berkat menggunakan fermentasi yang dibuat prajurit Yonif R 631/Atg sebagai pengganti vaksin yang disuplai sebagai minum dari ternak ayam broiler,” ungkapnya.
Ayam yang dipanen tersebut didistribusikan untuk anggota Kompi Markas dan sebagian lagi dimanfaatkan sebagai nilai ekonomi untuk masyarakat Palangka Raya.
Hal itu mendapat apresiasi dari Aster Kasdam XII/Tanjungpura Kolonel Purnomosidi. Menurut dia, program ketahanan pangan yang dijalankan Yonif R 631/Atg sangat mendukung program pemerintah dan pastinya sangat membantu anggota untuk meningkatkan perekonomian.
Sementara Danyonif R 631/Atg Letkol Inf Dadang Armada Sari SIP mengatakan, program ketahanan pangan di bidang peternakan ayam broiler tersebut merupakan wujud nyata danyon dalam mendukung program pemerintah dan pimpinan tertinggi TNI AD tentang ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19.
Kegiatan tersebut sejalan dengan perintah Kemenhan Prabowo Subianto yang mengatakan agar menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara serta setiap satkowil dan non-satkowil jajaran TNI di seluruh Indonesia melaksanakan program ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19. (penrem 102/pjg/ens)