Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Percepat Penyelesaian Tata Ruang

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan percepatan penyele­saian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Melalui Dinas PUPR Kabupaten Mura melaksanakan Fokus group Discussion II (FGD-II), pembahasan konsep PZ dan indikasi program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan, Rabu (10/11) di Ge­dung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang.

Rapat dibuka Asisten II Set­da Fery Hardi dan dihadiri Plt Kadis PU Paulus Manginte. Selain itu, tampak Kepala Bap­pedaLitbang Pahala Budiawan serta dinas terkait lainnya. Fery mengemukakan, fungsi tujuan penataan ruang kawasan perkotaan sebagai acuan untuk menyusun rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang dan penyusunan pera­turan zonasi RDTR kawasan perkotaan Puruk Cahu.

Baca Juga :  Mura Sambut Kunjungan Kapolda

Selain itu, menjaga konsistensi dan kes­erasian pembangunan kawasan perkotaan Puruk Cahu, dengan rencana tata ruang wilayah Ka­bupaten Murung Raya. Menurut Fery Hardi, tujuan penata ruang guna mewujud­kan keharmonisan antara ling­kungan alam dan lingkungan buatan.

Kemudian mewujud­kan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak nega­tif terhadap lingkungan, akibat pemanfaatan ruang. Selain itu, tujuan penataan ruang RTRW Kabupaten Mura, bertujuan untuk mewujudkan wilayah kabupaten yang maju mandiri.

“Melalui optimasi pe­manfaatan ruang dan pengem­bangan perkebunan berbasis industri yang berwawasan ling­kungan,” ulasnya.

Plt Kadis PUPR Mura Pau­lus Manginte memaparkan, sedang menyusun detail tata ruang kota Puruk Cahu dan sekitarnya. Setidaknya, sekitar 6.000 hektare yang meliputi tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Murung, Tanah Siang dan Ke­camatan Tanah Siang Selatan.

Baca Juga :  Perdie Kaji Banding ke Rumah Betang Putussibau

“Apa yang kita harapkan dari Perda itu tahapan-tahapan dari forum diskusi yang mana sudah kedua kali, kemudian konsul­tasi publik yakni menerima masukan sebanyak-banyaknya dari pihak-pihak terkait. Baik yang sifatnya internal pemerin­tah maupun para pelaku bisnis,” paparnya Paulus. Dengan demikian, apa yang diharapkan tahun 2022 ketika sampai pada penetapan per­aturan mengenai tata ruang dalam hal ini peraturan kepala daerah atau peraturan bupati, maka diharapkan peraturan yang diberikan bisa betul-betul memberikan acuan untuk digu­nakan dalam pembangunan di Kabupaten Mura. (dad)

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan percepatan penyele­saian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Melalui Dinas PUPR Kabupaten Mura melaksanakan Fokus group Discussion II (FGD-II), pembahasan konsep PZ dan indikasi program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan, Rabu (10/11) di Ge­dung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang.

Rapat dibuka Asisten II Set­da Fery Hardi dan dihadiri Plt Kadis PU Paulus Manginte. Selain itu, tampak Kepala Bap­pedaLitbang Pahala Budiawan serta dinas terkait lainnya. Fery mengemukakan, fungsi tujuan penataan ruang kawasan perkotaan sebagai acuan untuk menyusun rencana pola ruang, penyusunan rencana struktur ruang dan penyusunan pera­turan zonasi RDTR kawasan perkotaan Puruk Cahu.

Baca Juga :  Mura Sambut Kunjungan Kapolda

Selain itu, menjaga konsistensi dan kes­erasian pembangunan kawasan perkotaan Puruk Cahu, dengan rencana tata ruang wilayah Ka­bupaten Murung Raya. Menurut Fery Hardi, tujuan penata ruang guna mewujud­kan keharmonisan antara ling­kungan alam dan lingkungan buatan.

Kemudian mewujud­kan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak nega­tif terhadap lingkungan, akibat pemanfaatan ruang. Selain itu, tujuan penataan ruang RTRW Kabupaten Mura, bertujuan untuk mewujudkan wilayah kabupaten yang maju mandiri.

“Melalui optimasi pe­manfaatan ruang dan pengem­bangan perkebunan berbasis industri yang berwawasan ling­kungan,” ulasnya.

Plt Kadis PUPR Mura Pau­lus Manginte memaparkan, sedang menyusun detail tata ruang kota Puruk Cahu dan sekitarnya. Setidaknya, sekitar 6.000 hektare yang meliputi tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Murung, Tanah Siang dan Ke­camatan Tanah Siang Selatan.

Baca Juga :  Perdie Kaji Banding ke Rumah Betang Putussibau

“Apa yang kita harapkan dari Perda itu tahapan-tahapan dari forum diskusi yang mana sudah kedua kali, kemudian konsul­tasi publik yakni menerima masukan sebanyak-banyaknya dari pihak-pihak terkait. Baik yang sifatnya internal pemerin­tah maupun para pelaku bisnis,” paparnya Paulus. Dengan demikian, apa yang diharapkan tahun 2022 ketika sampai pada penetapan per­aturan mengenai tata ruang dalam hal ini peraturan kepala daerah atau peraturan bupati, maka diharapkan peraturan yang diberikan bisa betul-betul memberikan acuan untuk digu­nakan dalam pembangunan di Kabupaten Mura. (dad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/