Minggu, September 29, 2024
29.2 C
Palangkaraya

PLN Duga Ada Pelanggaran, Seorang Nenek di Kapuas Terancam Denda Rp17 Juta

LBH Pendamping Nenek Somasi PLN

KUALA KAPUAS-Seorang nenek inisial N (65) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berhadapan dengan ancaman denda, dan pemutusan penggunaan jaringan listrik, karena diduga melakukan pelanggaran pemakaian listrik. Sontak kejadian ini menuai protes, dan disesalkan oleh masyarakat khususnya penggiat media sosial (medsos) di Kabupaten Kapuas.

Guna mengetahui kebenarannya, dari informasi didapatkan persoalan ini muncul ketika adanya penertiban yang dilakukan UP3 PLN Kapuas terhadap pelanggan, karena adanya pelanggaran. Meteran listrik di rumah nenek N disangkakan alami pengrusakan fasilitas listrik, terancam denda Rp17 juta lebih serta meteran kilometer telah dilepas oleh pihak UP3 PLN Kapuas.

Informasinya kejadian tersebut (pengrusakan fasilitas listrik), tanpa sepengetahuan nenek N, dan baru mengetahui setelah merasa listrik tidak bisa dihidupkan, atau sudah diputuskan jaringan listriknya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Kapuas, melalui Februasae, saat dikonfirmasi membenarkan melakukan pendampingan terhadap Nenek N yang memiliki persoalan dengan UP3 PLN Kapuas.

“Jadi menurut petugas PLN ada kerusakan di meteran listrik milik si nenek, sehingga binatang (semut) masuk dan ada cacat di piringan kWh meter,” ucap Februasae.

Ditambahkannya, meteran kWh itu sudah sejak sekitar tahun 1997 dan sampai dilepas oleh petugas PLN Kapuas belum pernah diganti.

“Sampai sekarang kami masih mendampingi nenek, dan kami sudah mengirim somasi pertama ke PLN,” jelasnya.

LBH Pendamping Nenek Somasi PLN

KUALA KAPUAS-Seorang nenek inisial N (65) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berhadapan dengan ancaman denda, dan pemutusan penggunaan jaringan listrik, karena diduga melakukan pelanggaran pemakaian listrik. Sontak kejadian ini menuai protes, dan disesalkan oleh masyarakat khususnya penggiat media sosial (medsos) di Kabupaten Kapuas.

Guna mengetahui kebenarannya, dari informasi didapatkan persoalan ini muncul ketika adanya penertiban yang dilakukan UP3 PLN Kapuas terhadap pelanggan, karena adanya pelanggaran. Meteran listrik di rumah nenek N disangkakan alami pengrusakan fasilitas listrik, terancam denda Rp17 juta lebih serta meteran kilometer telah dilepas oleh pihak UP3 PLN Kapuas.

Informasinya kejadian tersebut (pengrusakan fasilitas listrik), tanpa sepengetahuan nenek N, dan baru mengetahui setelah merasa listrik tidak bisa dihidupkan, atau sudah diputuskan jaringan listriknya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Kapuas, melalui Februasae, saat dikonfirmasi membenarkan melakukan pendampingan terhadap Nenek N yang memiliki persoalan dengan UP3 PLN Kapuas.

“Jadi menurut petugas PLN ada kerusakan di meteran listrik milik si nenek, sehingga binatang (semut) masuk dan ada cacat di piringan kWh meter,” ucap Februasae.

Ditambahkannya, meteran kWh itu sudah sejak sekitar tahun 1997 dan sampai dilepas oleh petugas PLN Kapuas belum pernah diganti.

“Sampai sekarang kami masih mendampingi nenek, dan kami sudah mengirim somasi pertama ke PLN,” jelasnya.

Artikel Terkait