Minggu, September 29, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Bocah Berumur Lima Tahun Dicabuli Pria 49 Tahun

PULANG PISAU-Bunga (nama samaran) menjadi korban pencabulan KK (49). Anak yang masih berumur lima tahun menjadi korban pencabulan KK pada Senin (15/11/2021) sore di perumahan karyawan perusahaan di salah satu desa di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono dalam pers rilisnya mengungkapan, saat itu korban yang bermain di rumah/barak pelaku.

“Saat itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kurniawan.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Sebangau Kuala untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Dia mengungkapkan, pelaku dianggap melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yakni, setiap orang dilarang tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” ujarnya. (art)

PULANG PISAU-Bunga (nama samaran) menjadi korban pencabulan KK (49). Anak yang masih berumur lima tahun menjadi korban pencabulan KK pada Senin (15/11/2021) sore di perumahan karyawan perusahaan di salah satu desa di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono dalam pers rilisnya mengungkapan, saat itu korban yang bermain di rumah/barak pelaku.

“Saat itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kurniawan.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Sebangau Kuala untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Dia mengungkapkan, pelaku dianggap melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yakni, setiap orang dilarang tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” ujarnya. (art)

Artikel Terkait