Sabtu, November 23, 2024
32.1 C
Palangkaraya

Resepsi Boleh, tapi Disiplin Prokes

MUARA TEWEH-Bupati Barito Utara H Nadalsyah bersama Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menekankan kepada penitia resepsi pernikahan agar tetap menganjurkan kepada para undangan yang hadir untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.

Resepsi pernikahan saat ini sudah diperbolehkan Satgas Covid- 19 Kabupaten Barito Utara setelah sebelumnya kegiatan serupa sempat dilarang seiring terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di Barito Utara.

“Sejak ditetapkannya Kabupaten Barito Utara dalam kriteria level 2 pada situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan pada tanggal 8 November 2021 yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” kata Bupati Nadalsyah saat menghadiri resepsi pernikahan Mukhlis (putra dari Ibrahim dan Siti Zulaiha) dengan Piety Mesyawati (putri dari AKP H Jenal Mutakin dan Hj Aida Solikhati) di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Senin (15/11).

Baca Juga :  Bupati Harap CJH Mengikuti Pembekalan dengan Baik

Pada kesempatan tersebut, bupati menekankan kembali kepada panitia pelaksana agar tetap menjalankan prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Tetap patuhi protokol kesehatan dengan ketat dan jangan ada hidangan makan di tempat. Walaupun saat ini Kabupaten Barito Utara dari level 3 turun ke level 2, tetap patuhi protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya. (her/ens)

MUARA TEWEH-Bupati Barito Utara H Nadalsyah bersama Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menekankan kepada penitia resepsi pernikahan agar tetap menganjurkan kepada para undangan yang hadir untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan.

Resepsi pernikahan saat ini sudah diperbolehkan Satgas Covid- 19 Kabupaten Barito Utara setelah sebelumnya kegiatan serupa sempat dilarang seiring terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di Barito Utara.

“Sejak ditetapkannya Kabupaten Barito Utara dalam kriteria level 2 pada situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan pada tanggal 8 November 2021 yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” kata Bupati Nadalsyah saat menghadiri resepsi pernikahan Mukhlis (putra dari Ibrahim dan Siti Zulaiha) dengan Piety Mesyawati (putri dari AKP H Jenal Mutakin dan Hj Aida Solikhati) di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Senin (15/11).

Baca Juga :  Bupati Harap CJH Mengikuti Pembekalan dengan Baik

Pada kesempatan tersebut, bupati menekankan kembali kepada panitia pelaksana agar tetap menjalankan prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Tetap patuhi protokol kesehatan dengan ketat dan jangan ada hidangan makan di tempat. Walaupun saat ini Kabupaten Barito Utara dari level 3 turun ke level 2, tetap patuhi protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya. (her/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/