Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Kakanwil : Jajaran Imigrasi Harus Dapat Pahami Tugas dan Fungsinya

PALANGKA RAYA – Bertempat di aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng dilaksanakan kegiatan Pendampingan Penguatan dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Unit Pelaksana Teknis di Kalimantan Tengah Tahun 2021.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Ilham Djaya, Analis Keimigrasian Ahli Utama Rochadi Iman Santoso dan Yudi Kurniadi, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto dan Kepala Divisi Administrasi Ikmal Idrus serta jajaran Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya, Rabu (17/11).

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan penguatan tugas dan fungsi Keimigrasian serta meningkatkan capaian target kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara sesuai dengan fungsi keimigrasian.

Selain itu, dengan permintaan dari Plt. Dirjen Imigrasi bahwa tim diharapkan dapat membantu Unit Pelaksana Teknis untuk menyelesaikan permasalahan keimigrasian yang dihadapi.

Baca Juga :  Dua Tahun Berturut-Turut, IDG Kalteng Tertinggi Se-Indonesia

Dalam pembukaan kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Ilham Djaya mengharapkan kepada jajaran Keimigrasian, baik pada kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis dapat menyimak arahan dari para Analis Keimigrasian Ahli Utama terkait dengan tugas dan fungsinya.

“Dengan adanya penguatan ini, diharapkan kepada jajaran Imigrasi dapat memahami tugas dan fungsinya, sehingga pelaksanaan kegiatan ini memiliki manfaat,” pungkas Ilham Djaya.

Selanjutnya, kegiatan ini dimentori oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama, yang dalam hal ini peserta kegiatan dari Divisi Keimigrasian dan Kanim Kelas I Non TPI palangka Raya. Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Eka Tjahjana melalui surat keputusan Nomor: IMI-0378.KP.04.01 tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tentang Tim Asistensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk program pendampingan, penguatan serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian UPT di daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga :  Faskes Diminta Segera Turunkan Tarif PCR

Dalam paparannya, Rochadi Iman Santoso menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian harus benar-benar dilaksanakan dengan maksimal dan bukan berorientasi hanya pada pemenuhan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Ia juga mengingatkan agar masalah yang terjadi dalam pelaksanaan tugas keimigrasian harus segera dilaporkan dan disampaikan berupa laporan atensi kepada Tim Asistensi agar nantinya dapat diteruskan ke pimpinan pusat. (humas/bud)

PALANGKA RAYA – Bertempat di aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng dilaksanakan kegiatan Pendampingan Penguatan dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Unit Pelaksana Teknis di Kalimantan Tengah Tahun 2021.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Ilham Djaya, Analis Keimigrasian Ahli Utama Rochadi Iman Santoso dan Yudi Kurniadi, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto dan Kepala Divisi Administrasi Ikmal Idrus serta jajaran Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya, Rabu (17/11).

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan penguatan tugas dan fungsi Keimigrasian serta meningkatkan capaian target kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara sesuai dengan fungsi keimigrasian.

Selain itu, dengan permintaan dari Plt. Dirjen Imigrasi bahwa tim diharapkan dapat membantu Unit Pelaksana Teknis untuk menyelesaikan permasalahan keimigrasian yang dihadapi.

Baca Juga :  Dua Tahun Berturut-Turut, IDG Kalteng Tertinggi Se-Indonesia

Dalam pembukaan kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Ilham Djaya mengharapkan kepada jajaran Keimigrasian, baik pada kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis dapat menyimak arahan dari para Analis Keimigrasian Ahli Utama terkait dengan tugas dan fungsinya.

“Dengan adanya penguatan ini, diharapkan kepada jajaran Imigrasi dapat memahami tugas dan fungsinya, sehingga pelaksanaan kegiatan ini memiliki manfaat,” pungkas Ilham Djaya.

Selanjutnya, kegiatan ini dimentori oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama, yang dalam hal ini peserta kegiatan dari Divisi Keimigrasian dan Kanim Kelas I Non TPI palangka Raya. Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Eka Tjahjana melalui surat keputusan Nomor: IMI-0378.KP.04.01 tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tentang Tim Asistensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk program pendampingan, penguatan serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian UPT di daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga :  Faskes Diminta Segera Turunkan Tarif PCR

Dalam paparannya, Rochadi Iman Santoso menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian harus benar-benar dilaksanakan dengan maksimal dan bukan berorientasi hanya pada pemenuhan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Ia juga mengingatkan agar masalah yang terjadi dalam pelaksanaan tugas keimigrasian harus segera dilaporkan dan disampaikan berupa laporan atensi kepada Tim Asistensi agar nantinya dapat diteruskan ke pimpinan pusat. (humas/bud)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/