Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Optimalisasi Pengembalian Daya Dukung Hutan dan Lahan

PALANGKA RAYA – Rehabilitasi lahan dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengembalikan fungsi dan daya dukung hutan dan lahan terhadap lingkungan. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Ir Sri Suwanto MS saat membuka Rapat Koordinasi Rehabilitasi Lahan Provinsi Kalteng Tahun 2021, di Hotel Aquarius, Rabu (17/11).

“Pelaksanaan rehabilitasi lahan tidak hanya menjadi tugas Pemerintah Provinsi saja, namun juga sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Diterangkannya, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah jelas diatur kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten dalam kegiatan rehabilitasi lahan. Penghijauan lingkungan, pembangunan hutan kota, hutan rakyat dan Tahura.

Ditambahkannya, Undang-Undang APBN Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.7/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, bahwa DBH DR semakin diperluas penggunaannya. Tidak hanya untuk Rehabilitasi Lahan, namun dapat digunakan juga untuk kegiatan lain.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Resmikan Sekretariat IKA-SKMA Provinsi Kalteng

Di provinsi, lanjutnya, bisa untuk rehabilitasi di luar kawasan hutan. Pengembangan HHBK dan Jasling. Pemberdayaan Masyarakat dan PS. Kemudian juga untuk operasional KPH dan Dalkar.

Sementara di kabupaten/kota bisa untuk pembangunan dan Pengelolaan Tahura. Pencegahan dan Penanggulangan Dalkar. Penanaman DAS Kritis dan Bangunan KTA, serta Pembangunan dan Pengelolaan RTH

“Dari kegiatan ini, diharapkan adanya saling memberikan informasi dan diskusi positif, sehingga akan timbul koordinasi dan kerja sama yang semakin baik antara pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Lahan di wilayah Kalteng,” harapnya.

Rapat Koordinasi Rehabilitasi Lahan Provinsi Kalteng Tahun 2021, yang dilaksanakan tanggal 17 – 18 November 2021 juga didukung oleh USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) dan diikuti oleh 65 peserta. (ans/sos/b5/sma).

Baca Juga :  Bendahara Desa Diduga Membuat Laporan Fiktif

PALANGKA RAYA – Rehabilitasi lahan dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengembalikan fungsi dan daya dukung hutan dan lahan terhadap lingkungan. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Ir Sri Suwanto MS saat membuka Rapat Koordinasi Rehabilitasi Lahan Provinsi Kalteng Tahun 2021, di Hotel Aquarius, Rabu (17/11).

“Pelaksanaan rehabilitasi lahan tidak hanya menjadi tugas Pemerintah Provinsi saja, namun juga sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Diterangkannya, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah jelas diatur kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten dalam kegiatan rehabilitasi lahan. Penghijauan lingkungan, pembangunan hutan kota, hutan rakyat dan Tahura.

Ditambahkannya, Undang-Undang APBN Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.7/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, bahwa DBH DR semakin diperluas penggunaannya. Tidak hanya untuk Rehabilitasi Lahan, namun dapat digunakan juga untuk kegiatan lain.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Resmikan Sekretariat IKA-SKMA Provinsi Kalteng

Di provinsi, lanjutnya, bisa untuk rehabilitasi di luar kawasan hutan. Pengembangan HHBK dan Jasling. Pemberdayaan Masyarakat dan PS. Kemudian juga untuk operasional KPH dan Dalkar.

Sementara di kabupaten/kota bisa untuk pembangunan dan Pengelolaan Tahura. Pencegahan dan Penanggulangan Dalkar. Penanaman DAS Kritis dan Bangunan KTA, serta Pembangunan dan Pengelolaan RTH

“Dari kegiatan ini, diharapkan adanya saling memberikan informasi dan diskusi positif, sehingga akan timbul koordinasi dan kerja sama yang semakin baik antara pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Lahan di wilayah Kalteng,” harapnya.

Rapat Koordinasi Rehabilitasi Lahan Provinsi Kalteng Tahun 2021, yang dilaksanakan tanggal 17 – 18 November 2021 juga didukung oleh USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) dan diikuti oleh 65 peserta. (ans/sos/b5/sma).

Baca Juga :  Bendahara Desa Diduga Membuat Laporan Fiktif

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/