Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

BKPSDM Kapuas Benarkan Sekretaris KPU Kapuas Ditarik Pemda

KUALA KAPUAS-Informasi Otovianus tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Drs. Aswan, Kamis (18/11).

Drs. Aswan menambahkan, ditariknya Otovianus dari jabatan Sekretaris KPU Kapuas tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 824.4/210 /MPPK-BKPSDM/KPS.2021, Tentang Penarikan Kembali Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA: Sekretaris KPU Kapuas Diisukan Berganti

Dalam SK Bupati Kapuas menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan untuk kepentingan organisasi, Pegawai Negeri Sipil yang tersebut, dalam Keputusan ini ditarik kembali dari penugasan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas dan perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kapuas.

Baca Juga :  DPMD Akan Beri Pembekalan Kades

Mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

KUALA KAPUAS-Informasi Otovianus tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Drs. Aswan, Kamis (18/11).

Drs. Aswan menambahkan, ditariknya Otovianus dari jabatan Sekretaris KPU Kapuas tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 824.4/210 /MPPK-BKPSDM/KPS.2021, Tentang Penarikan Kembali Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA: Sekretaris KPU Kapuas Diisukan Berganti

Dalam SK Bupati Kapuas menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan untuk kepentingan organisasi, Pegawai Negeri Sipil yang tersebut, dalam Keputusan ini ditarik kembali dari penugasan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas dan perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kapuas.

Baca Juga :  DPMD Akan Beri Pembekalan Kades

Mengingat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/