Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Tiga Kabupaten Sudah PPKM Level 1

PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi terbaru berkenaan pemberlakuan PPKM, yakni Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021. Dalam inmendagri yang dikeluarkan Senin (22/11) itu, ada tiga kabupaten di Kalteng yang ditetapkan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Tiga kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Pulang Pisau (Pulpis), dan Barito Timur (Bartim). Otomatis daerah yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 1 ini mengalami penambahan. Dalam inmendagri sebelumnya hanya Kabupaten Pulpis yang menerapkan PPKM level 1. Dalam instruksi terbaru ini, Kabupaten Pulpis masih bertahan di PPKM level 1.

“Betul saat ini di Kalteng ada tiga kabupaten yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 1, Pulpis bisa bertahan di PPKM level 1, ditambah Barsel dan Bartim,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Pondok Pesantren NU Segera Dibangun

Diungkapkannya, kabupaten yang melaksanakan PPKM level 2 mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas (Gumas), Murung Raya (Mura), dan Kota Palangka Raya. Sedangkan yang menerapkan PPKM level 3 yakni Kabupaten Kapuas dan Barito Utara (Batara).

“Berdasarkan instruksi terbaru ini, PPKM level 2 di Kalteng juga terus bertambah dan PPKM level 3 berkurang,” ungkapnya.

Erlin berharap agar daerah-daerah yang sudah mengalami perbaikan dan melaksanakan PPKM level 1 tetap konsisten. Begitupun dengan daerah yang melaksanakan PPKM level 3 dan level 2. Harus ada perbaikan kondisi hingga semua kabupaten/kota ditetapkan menerapkan PPKM level 1.

“Meski kondisi pandemi Covid-19 di Kalteng ini terus mengalami perbaikan, masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan ikut vaksinasi. Selain itu, program 3T tetap digencarkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Nataru, Polres Lamandau Siapkan Empat Pos Pemeriksaan

Ketua Cabang Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Provinsi Kalteng Rini Fortina SKM MKes mengatakan, agar suatu daerah dapat ditetapkan PPKM level I, maka wajib memenuhi tujuh indikator.

“Tujuh indikator itu antara lain laju penularan, laju kematian, parawatan per seribu di rumah sakit, vaksinasi, terpenuhi testing, kontak tracing, dan keterpakaian tempat tidur,” katanya kepada Kalteng Pos, Selasa (23/11).

Dijelaskan Rini, tiga kabupaten yang masuk PPKM level 1, yaitu Barito Selatan, Barito Timur, dan Pulang Pisau, selama 14-21 hari taka da kasus yang terjadi. Selain itu, angka kematian juga nol dan perawatan rendah sekali. Indikator itu yang memengaruhi. Juga dilihat lagi capaian testing dan vaksin.

PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi terbaru berkenaan pemberlakuan PPKM, yakni Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021. Dalam inmendagri yang dikeluarkan Senin (22/11) itu, ada tiga kabupaten di Kalteng yang ditetapkan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Tiga kabupaten tersebut meliputi Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Pulang Pisau (Pulpis), dan Barito Timur (Bartim). Otomatis daerah yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 1 ini mengalami penambahan. Dalam inmendagri sebelumnya hanya Kabupaten Pulpis yang menerapkan PPKM level 1. Dalam instruksi terbaru ini, Kabupaten Pulpis masih bertahan di PPKM level 1.

“Betul saat ini di Kalteng ada tiga kabupaten yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 1, Pulpis bisa bertahan di PPKM level 1, ditambah Barsel dan Bartim,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi kepada Kalteng Pos, kemarin.

Baca Juga :  Pondok Pesantren NU Segera Dibangun

Diungkapkannya, kabupaten yang melaksanakan PPKM level 2 mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas (Gumas), Murung Raya (Mura), dan Kota Palangka Raya. Sedangkan yang menerapkan PPKM level 3 yakni Kabupaten Kapuas dan Barito Utara (Batara).

“Berdasarkan instruksi terbaru ini, PPKM level 2 di Kalteng juga terus bertambah dan PPKM level 3 berkurang,” ungkapnya.

Erlin berharap agar daerah-daerah yang sudah mengalami perbaikan dan melaksanakan PPKM level 1 tetap konsisten. Begitupun dengan daerah yang melaksanakan PPKM level 3 dan level 2. Harus ada perbaikan kondisi hingga semua kabupaten/kota ditetapkan menerapkan PPKM level 1.

“Meski kondisi pandemi Covid-19 di Kalteng ini terus mengalami perbaikan, masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan ikut vaksinasi. Selain itu, program 3T tetap digencarkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Nataru, Polres Lamandau Siapkan Empat Pos Pemeriksaan

Ketua Cabang Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Provinsi Kalteng Rini Fortina SKM MKes mengatakan, agar suatu daerah dapat ditetapkan PPKM level I, maka wajib memenuhi tujuh indikator.

“Tujuh indikator itu antara lain laju penularan, laju kematian, parawatan per seribu di rumah sakit, vaksinasi, terpenuhi testing, kontak tracing, dan keterpakaian tempat tidur,” katanya kepada Kalteng Pos, Selasa (23/11).

Dijelaskan Rini, tiga kabupaten yang masuk PPKM level 1, yaitu Barito Selatan, Barito Timur, dan Pulang Pisau, selama 14-21 hari taka da kasus yang terjadi. Selain itu, angka kematian juga nol dan perawatan rendah sekali. Indikator itu yang memengaruhi. Juga dilihat lagi capaian testing dan vaksin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/