Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

UMK Barito Utara 2022 Rp3.307.767

MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.307.767 per bulan atau sama seperti tahun lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara M Mastur mengatakan, rapat penetapan UMK Barito Utara tahun 2022 disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

“Penetapan UMK Barito Utara tahun depan kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, untuk UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar RpRp3.307.767 per bulan atau sama seperti tahun lalu,” kata M Mastur, di Muara Teweh, Senin (22/11).

Menurut dia, UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM M Mastur, Kepala BPS Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan Sudirman, Kabag Kesra Setda Barito Utara H Dharma Riyadi, Kabid Perdagangan Juni Rantetampang. Selain itu, juga dihadiri Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara Karyanto Saman, perusahaan pertambangan dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lahei II

Penetapan UMK Barito Utara berdasarkan penghitungan UMK untuk tahun 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383/ HI.01.00/XI/2021 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022.

“Jadi UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.307.767/bulan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk di dalamnya membayar upah,” kata M Mastur.

Dijelaskannya, hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bagi pekerja/ buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2022 ini nantinya akan disosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat atau karyawan perusahaan.

Baca Juga :  Gelar Aksi, Para Karyawan PDAM Kapuas Sampaikan Empat Tuntutan

“Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakan Mastur, tahapan proses penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Barito Utara disampaikan ke Bupati H Nadalsyah setelah itu, bupati menyampaikan ke Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. “Nantinya penetapan UMK Barito Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” pungkasnya. (her/ens)

MUARA TEWEH-Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.307.767 per bulan atau sama seperti tahun lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara M Mastur mengatakan, rapat penetapan UMK Barito Utara tahun 2022 disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

“Penetapan UMK Barito Utara tahun depan kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, untuk UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar RpRp3.307.767 per bulan atau sama seperti tahun lalu,” kata M Mastur, di Muara Teweh, Senin (22/11).

Menurut dia, UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM M Mastur, Kepala BPS Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan Sudirman, Kabag Kesra Setda Barito Utara H Dharma Riyadi, Kabid Perdagangan Juni Rantetampang. Selain itu, juga dihadiri Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara Karyanto Saman, perusahaan pertambangan dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Pemkab Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lahei II

Penetapan UMK Barito Utara berdasarkan penghitungan UMK untuk tahun 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/383/ HI.01.00/XI/2021 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022.

“Jadi UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.307.767/bulan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk di dalamnya membayar upah,” kata M Mastur.

Dijelaskannya, hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bagi pekerja/ buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2022 ini nantinya akan disosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat atau karyawan perusahaan.

Baca Juga :  Gelar Aksi, Para Karyawan PDAM Kapuas Sampaikan Empat Tuntutan

“Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakan Mastur, tahapan proses penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Barito Utara disampaikan ke Bupati H Nadalsyah setelah itu, bupati menyampaikan ke Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. “Nantinya penetapan UMK Barito Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” pungkasnya. (her/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/