Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Target PAD Katingan Naik

KASONGAN-Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan di tahun anggaran 2022 naik. Dari awalnya Rp101 miliar, kini kini dinaikan menjadi Rp112 miliar. Hal ini mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Katingan.

“Kita setuju ini dinaikan, karena masih banyak peluang untuk memperoleh pendapatan guna meningkatkan target PAD di Pemkab Katingan,” kata Ketua Komisi II DPRD Katingan, Rudi, Selasa (23/11).

Menurut Rudi, diantara pemasukan yang sangat berpeluang untuk PAD di Kabupaten Katingan ini, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak penjualan sarang burung walet, pajak hotel dan restoran. Selain itu, meningkatkan sewa pertokoan milik Pemkab Katingan.

“Sebab Kabupaten Katingan ini masih ada ribuan gedung sarang burung walet yang masih belum memiliki IMB dan membayar pajak penjualan sarangnya,” ulasnya.

Baca Juga :  Banjir di Utara Kotim karena Hutan Sudah Kritis

Kemudian lanjutnya, untuk retribusi pajak restoran atau rumah makan, juga sangat banyak tersebar di 13 wilayah kecamatan yang belum digali secara maksimal, untuk membayar pajak sebesar 10 persen sesuai Perda.

“Begitu juga dengan pajak retribusi lainnya. Kita yakin target ini akan tercapai jika semua digali secara optimal,” ujarnya.

Supaya pencapaian target ini tercapai dengan baik, dia juga meminta kepada Pemkab Katingan, agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik kepada pengusaha atau pemilik gedung walet, toko, rumah makan, dan lainnya. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami dan sadar akan kewajibannya.

“Ini untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Katingan. Jadi ini sangat penting sekali, untuk dipahami seluruh masyarakat,” tandasnya. (eri)

Baca Juga :  Dinas Pendapatan Harus Bekerja Maksimal

KASONGAN-Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan di tahun anggaran 2022 naik. Dari awalnya Rp101 miliar, kini kini dinaikan menjadi Rp112 miliar. Hal ini mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Katingan.

“Kita setuju ini dinaikan, karena masih banyak peluang untuk memperoleh pendapatan guna meningkatkan target PAD di Pemkab Katingan,” kata Ketua Komisi II DPRD Katingan, Rudi, Selasa (23/11).

Menurut Rudi, diantara pemasukan yang sangat berpeluang untuk PAD di Kabupaten Katingan ini, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak penjualan sarang burung walet, pajak hotel dan restoran. Selain itu, meningkatkan sewa pertokoan milik Pemkab Katingan.

“Sebab Kabupaten Katingan ini masih ada ribuan gedung sarang burung walet yang masih belum memiliki IMB dan membayar pajak penjualan sarangnya,” ulasnya.

Baca Juga :  Banjir di Utara Kotim karena Hutan Sudah Kritis

Kemudian lanjutnya, untuk retribusi pajak restoran atau rumah makan, juga sangat banyak tersebar di 13 wilayah kecamatan yang belum digali secara maksimal, untuk membayar pajak sebesar 10 persen sesuai Perda.

“Begitu juga dengan pajak retribusi lainnya. Kita yakin target ini akan tercapai jika semua digali secara optimal,” ujarnya.

Supaya pencapaian target ini tercapai dengan baik, dia juga meminta kepada Pemkab Katingan, agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik kepada pengusaha atau pemilik gedung walet, toko, rumah makan, dan lainnya. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami dan sadar akan kewajibannya.

“Ini untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Katingan. Jadi ini sangat penting sekali, untuk dipahami seluruh masyarakat,” tandasnya. (eri)

Baca Juga :  Dinas Pendapatan Harus Bekerja Maksimal

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/