Sabtu, Oktober 5, 2024
26.7 C
Palangkaraya

Jaksa Cabjari Palingkau Hentikan Penuntutan Dua Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

KUALA KAPUAS-Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian, atas nama tersangka HS dan tindak pidana penadahan atas nama tersangka AZ berdasarkan keadilan restoratif, Senin (29/11) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Amir Giri Muryawan, SH, MH dalam rillisnya mengatakan, kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 28 Oktober 2021. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polsek Kapuas Murung pada tanggal 15 November 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka dan barang bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan, terhadap para tersangka selama 20 hari dengan cara dititipkan di Rutan Polres Kapuas,” ungkap Amir Giri Muryawan.

Baca Juga :  Untuk Memberikan Pelayanan yang Prima

Pada tanggal 16 November 2021 telah dipanggil para pihak, yaitu pihak tersangka dan keluarganya, pihak korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat (lurah dan RT) untuk menyaksikan upaya perdamaian. Kemudian pada tanggal 17 November 2021 dilakukan proses perdamaian yang dihadiri para pihak dengan hasil kesepakatan antara para tersangka, dan korban saling berdamai tanpa syarat dengan alasan korban dan tersangka merupakan teman.

“Barang bukti HP merek Vivo Y51 milik korban telah ditemukan kembali, serta supaya tidak ada dendam antara mereka di kemudian hari,” jelasnya.

JPU pada Cabjari Kapuas di Palingkau, lanjutnya, juga berpendapat bahwa para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana, kerugian materill korban tidak lebih dari Rp2.500.000, dan pasal sangkaan terhadap tersangka dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun untuk pencurian, ancaman pidana paling lama 4 tahun untuk penadahan.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Kerjasama Dengan Kalteng Pos

KUALA KAPUAS-Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian, atas nama tersangka HS dan tindak pidana penadahan atas nama tersangka AZ berdasarkan keadilan restoratif, Senin (29/11) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Amir Giri Muryawan, SH, MH dalam rillisnya mengatakan, kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 28 Oktober 2021. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polsek Kapuas Murung pada tanggal 15 November 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka dan barang bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan, terhadap para tersangka selama 20 hari dengan cara dititipkan di Rutan Polres Kapuas,” ungkap Amir Giri Muryawan.

Baca Juga :  Untuk Memberikan Pelayanan yang Prima

Pada tanggal 16 November 2021 telah dipanggil para pihak, yaitu pihak tersangka dan keluarganya, pihak korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat (lurah dan RT) untuk menyaksikan upaya perdamaian. Kemudian pada tanggal 17 November 2021 dilakukan proses perdamaian yang dihadiri para pihak dengan hasil kesepakatan antara para tersangka, dan korban saling berdamai tanpa syarat dengan alasan korban dan tersangka merupakan teman.

“Barang bukti HP merek Vivo Y51 milik korban telah ditemukan kembali, serta supaya tidak ada dendam antara mereka di kemudian hari,” jelasnya.

JPU pada Cabjari Kapuas di Palingkau, lanjutnya, juga berpendapat bahwa para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana, kerugian materill korban tidak lebih dari Rp2.500.000, dan pasal sangkaan terhadap tersangka dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun untuk pencurian, ancaman pidana paling lama 4 tahun untuk penadahan.

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Kerjasama Dengan Kalteng Pos

Artikel Terkait

Serap Aspirasi, PT BGA Gelar Forsimas

Pilkada Kapuas Diikuti Lima Paslon

MAKAN BERGIZI GRATIS

Terpopuler

Artikel Terbaru

/