NANGA BULIK-Upaya Kepolisian Resort Lamandau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau, patut mendapat apresiasi. Pasalnya, untuk yang kesekian kalinya jajaran Satreskoba Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu lintas provinsi.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kasus ini beratnya mencapai 2 kilogram. Pengungkapan kasus sabu dalam jumlah besar ini bukan kali pertama yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskoba Polres Lamandau.
Sebelumnya, belum genap tiga pekan lalu, Polres Lamandau juga berhasil mengungkap peredaran narkoba asal Kalimantan Barat yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui jalur darat melewati jalur lintas trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau, dengan barang bukti sabu yang berhasil diungkap mencapai 1,7 kilogram.
Dari kasus ini polisi mengamankan satu orang tersangka seorang perempuan yang bertugas sebagai kurir (pengantar sabu) berinisial MJ (46), warga Kalimantan Barat, dan dua orang laki-laki dan perempuan inisial MA-DL yang merupakan pembeli atau pemesan sabu warga yang berdomisili di Kalimantan Selatan.
Uniknya, untuk mengelabui petugas, modus operandi yang digunakan para pelaku bisnis barang haram ini, dengan menggunakan ibu-ibu sebagai kurir sabu yang dibawa menggunakan jalur darat via biro perjalanan travel.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat, atas dugaan peredaran narkoba yang terjadi di jalan trans Kalimantan, lintas provinsi Kalbar-Kalteng, Kabupaten Lamandau.