Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Lindungi Petani, Bapemperda Susun Raperda

KUALA KAPUAS-Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas melaksanakan rapat, di ruang rapat gabungan, Senin (6/12). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, dr. Rosihan Anwar.

“Rapat ini terkait penyusunan naskah akademik dan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Tahun 2021, tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit dan Ladang Berpindah,” ungkap dr. Rosihan Anwar.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, ini untuk menerima masukan dari stakeholder terkait menyangkut perlindungan petani plasma kelapa sawit dan ladang berpindah di Kabupaten Kapuas.

“Akan ditindaklanjuti tanggal 10 Januari 2022 dalam rangka menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda), agar bisa lebih baik atau bisa dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Jangan Diam Saja, Bantu Petani Antisipasi Serangan Hama

“Perda ini, terutama tujuan saudara-saudara yang ada di Hulu Kapuas, karena ladang berpindah kegiatan tradisional sejak dahulu,” lanjutnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Selat ini, mengakui pentingnya mengedukasi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan yang terencana, dan terjadwal dengan baik. Sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di sisi pertanian bisa terpenuhi.

“Regulasi hukum positif yang melarang pembakaran, dan kita harapkan Perda ini, jadi dalam pembakaran lahan dapat dilakukan petani tradisional,” pungkasnya. (alh/uni)

KUALA KAPUAS-Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas melaksanakan rapat, di ruang rapat gabungan, Senin (6/12). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, dr. Rosihan Anwar.

“Rapat ini terkait penyusunan naskah akademik dan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Tahun 2021, tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit dan Ladang Berpindah,” ungkap dr. Rosihan Anwar.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan, ini untuk menerima masukan dari stakeholder terkait menyangkut perlindungan petani plasma kelapa sawit dan ladang berpindah di Kabupaten Kapuas.

“Akan ditindaklanjuti tanggal 10 Januari 2022 dalam rangka menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda), agar bisa lebih baik atau bisa dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Jangan Diam Saja, Bantu Petani Antisipasi Serangan Hama

“Perda ini, terutama tujuan saudara-saudara yang ada di Hulu Kapuas, karena ladang berpindah kegiatan tradisional sejak dahulu,” lanjutnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Selat ini, mengakui pentingnya mengedukasi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan yang terencana, dan terjadwal dengan baik. Sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di sisi pertanian bisa terpenuhi.

“Regulasi hukum positif yang melarang pembakaran, dan kita harapkan Perda ini, jadi dalam pembakaran lahan dapat dilakukan petani tradisional,” pungkasnya. (alh/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/