Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Perdie Minta Semua Pihak Cermati Penerima Bantuan Sosial

PURUK CAHU-Bantuan sosial Kartu Murung Raya Sejahtera (KMS) ini merupakan salah satu program unggulan Pemkab setempat. Bantuan akan selalu disalurkan setiap tahunnya, selama periode kepemimpinan Perdie M Yoseph-Rejikinoor.

Bupati Mura mengatakan, berdasarkan amanat yang tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pada Pasal 3, salah satu hak dari fakir miskin adalah mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial.

Selain itu, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya. Atas dasar itulah, Pemkab Mura meluncurkan program Kartu Murung Raya Sejahtera sebagai bantuan biaya jatah hidup bagi masyarakat dengan kategori lansia terlantar, anak terlantar, disabilitas, serta orang-orang yang di bawah garis kemiskinan.

Baca Juga :  Satu Dasawarsa Perdie Berhasil Majukan Mura

“Khususnya yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” pesan Perdie, Senin (6/12). Bupati dua periode ini mengharapkan, kepada semua pihak agar mencermati data penerima bantuan sosial di Bumi Tana Malai Tolung Lingu tercintai ini, sehingga bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran. (dad)

PURUK CAHU-Bantuan sosial Kartu Murung Raya Sejahtera (KMS) ini merupakan salah satu program unggulan Pemkab setempat. Bantuan akan selalu disalurkan setiap tahunnya, selama periode kepemimpinan Perdie M Yoseph-Rejikinoor.

Bupati Mura mengatakan, berdasarkan amanat yang tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pada Pasal 3, salah satu hak dari fakir miskin adalah mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial.

Selain itu, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya. Atas dasar itulah, Pemkab Mura meluncurkan program Kartu Murung Raya Sejahtera sebagai bantuan biaya jatah hidup bagi masyarakat dengan kategori lansia terlantar, anak terlantar, disabilitas, serta orang-orang yang di bawah garis kemiskinan.

Baca Juga :  Satu Dasawarsa Perdie Berhasil Majukan Mura

“Khususnya yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” pesan Perdie, Senin (6/12). Bupati dua periode ini mengharapkan, kepada semua pihak agar mencermati data penerima bantuan sosial di Bumi Tana Malai Tolung Lingu tercintai ini, sehingga bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran. (dad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/