Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Komisi IV DPRD Kotim Kunjungi Kementerian Perhubungan

SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar beserta anggotanya melakukan berkunjung ke kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta. Tujuannya untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait sektor kepelabuhanan, khususnya terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

“Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan DPRD Kabupaten kotim untuk bersinergi dengan instansi vertikal. Dan kali ini Kementerian Perhubungan yang menjadi tujuan kami,” kata Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar, Kamis (9/12).

Dirinya mengatakan kunjungan ke kantor Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dikarenakan banyak hal yang didiskusikan. Di antaranya terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus (Terus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Baca Juga :  Angkutan Logistik Berperan Menjaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

“Diskusi dilakukan seputar bagaimana penerapan di lapangan, bagaimana jika ada terminal khusus berbeda peruntukan dari izin yang dikeluarkan pemerintah, serta masalah lain, kunjungan kami diterima dengan baik oleh sejumlah pejabat setempat yang dengan senang hati menjelaskan dan memberi informasi tentang beberapa permasalahan yang ditanyakan,” ujar Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan beberapa waktu lalu Komisi IV melakukan inspeksi ke sejumlah Tersus dan TUKS yang beroperasi di Kabupaten Kotim. Dan banyak temuan yang di nilai tidak sesuai aturan yang diharuskan oleh pemerintah, seperti adanya tersus bersama, padahal sudah jelas dalam aturan, tersus hanya untuk menunjang perusahaan pemilik izin.

“Kami pikir saat ini KSOP cukup longgar. Bahkan kalau kita lihat secara teknis, banyak data yang dapat diakses umum dan memang terbuka untuk umum, tetapi ada beberapa yang tidak sesuai di lapangan, dan kami meminta KSOP Sampit lebih ketat dan lebih jeli dalam mengawasi sektor kepelabuhanan, dan kami DPRD selalu siap bersinergi untuk meningkatkan pengawasan dan perbaikan bersama,” ucap Kurniawan.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Kelangkaan dan Kenaikan Harga Gas Elpiji Subsidi

Dirinya juga mengatakan terkait dugaan pelanggaran aturan yang dinilai parah, pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim mendorong agar semuanya dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum, apalagi yang telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pelabuhan.

“Kami DPRD Kabupaten Kotim sangat serius dalam menjalankan tugas, karena semua tersus maupun TUKS telah beroperasi di daerah ini, dan bahkan kedepannya kami akan berencana mengadakan rapat kerja, bersama pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) agar tercipta sinergi dan kebersamaan agar Kabupaten Kotim lebih baik lagi,” tutupnya. (bah/ans)

SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar beserta anggotanya melakukan berkunjung ke kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta. Tujuannya untuk berkonsultasi dan berdiskusi terkait sektor kepelabuhanan, khususnya terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

“Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan DPRD Kabupaten kotim untuk bersinergi dengan instansi vertikal. Dan kali ini Kementerian Perhubungan yang menjadi tujuan kami,” kata Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar, Kamis (9/12).

Dirinya mengatakan kunjungan ke kantor Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dikarenakan banyak hal yang didiskusikan. Di antaranya terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus (Terus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Baca Juga :  Angkutan Logistik Berperan Menjaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok

“Diskusi dilakukan seputar bagaimana penerapan di lapangan, bagaimana jika ada terminal khusus berbeda peruntukan dari izin yang dikeluarkan pemerintah, serta masalah lain, kunjungan kami diterima dengan baik oleh sejumlah pejabat setempat yang dengan senang hati menjelaskan dan memberi informasi tentang beberapa permasalahan yang ditanyakan,” ujar Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan beberapa waktu lalu Komisi IV melakukan inspeksi ke sejumlah Tersus dan TUKS yang beroperasi di Kabupaten Kotim. Dan banyak temuan yang di nilai tidak sesuai aturan yang diharuskan oleh pemerintah, seperti adanya tersus bersama, padahal sudah jelas dalam aturan, tersus hanya untuk menunjang perusahaan pemilik izin.

“Kami pikir saat ini KSOP cukup longgar. Bahkan kalau kita lihat secara teknis, banyak data yang dapat diakses umum dan memang terbuka untuk umum, tetapi ada beberapa yang tidak sesuai di lapangan, dan kami meminta KSOP Sampit lebih ketat dan lebih jeli dalam mengawasi sektor kepelabuhanan, dan kami DPRD selalu siap bersinergi untuk meningkatkan pengawasan dan perbaikan bersama,” ucap Kurniawan.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Kelangkaan dan Kenaikan Harga Gas Elpiji Subsidi

Dirinya juga mengatakan terkait dugaan pelanggaran aturan yang dinilai parah, pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim mendorong agar semuanya dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum, apalagi yang telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pelabuhan.

“Kami DPRD Kabupaten Kotim sangat serius dalam menjalankan tugas, karena semua tersus maupun TUKS telah beroperasi di daerah ini, dan bahkan kedepannya kami akan berencana mengadakan rapat kerja, bersama pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) agar tercipta sinergi dan kebersamaan agar Kabupaten Kotim lebih baik lagi,” tutupnya. (bah/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/