Selasa, November 26, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Agus Cahyono Dituntut 8,5 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA– Mantan Direktur Perusahaan PDAM Kapuas, Agus Cahyono dituntut hukuman  selama 8,5 tahun  penjara  terkait  keterlibatannya  atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dari  Pemkab Kapuas tahun 2016-2018.

Akibat perbuatannya itu ne­gara dirugikan sebesar Rp7.418.444.650,00. Selain dituntut hukuman dengan pidana penjara, Agus Cahyono juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Cahyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan enam bulan penjara dan hukuman  denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,“ kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas saat membacakan tuntutan hukuman untuk Agus Cahyono, Kamis (9/12).

Sidang sendiri dilaksanakan secara daring di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. JPU juga  meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Alfon agar dalam  putusan majelis nantinya  juga memerintahkan Agus Cahyono  untuk membayar  uang pengganti kerugian negara sebesar Rp843.548.056.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan  berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika hartanya tidak menutupi maka  diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan tiga bulan,“ tegasnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp300 Juta, Mantan Kadiskominfo Kapuas Cuma Divonis 14 Bulan

JPU meyakini bahwa Agus cahyono yang pada tahun 2016- 2018  menjabat sebagai Kasubsi Perencanaan di PDAM Kapuas, bersama sama dengan Direktur PDAM Kapuas waktu itu Widodo (telah divonis terlebih dahulu- red)  telah melakukan  perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7.418.444.650,00 sebagaimana laporan yang tertuang di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tertanggal 1 Desember 2020.

Agus cahyono dan widodo dianggap telah melakukan penyelewengan dana penggunaan belanja modal pada PDAM Kabupaten Kapuas dengan membuat laporan SPK dan SPJ pengeluaran  fiktif sejak tahun 2016-2018.

Menanggapi tuntutan tersebut,pihak  Agus Cahyono melalui Penasihat Hukumnya Candra Putra dari LBH PHRI  yang mendampinginya di persidangan tersebut menyampaikan akan mengajukan pembelaan di persidangan berikutnya.

Baca Juga :  Pansus Sampaikan Rekomendasi Terkait LKPj Bupati Kapuas

“Kami minta waktu untuk menyusun pembelaan, yang mulia,“ kata Candra.

Rencananya sidang kasus korupsi di PDAM Kapuas ini akan digelar kembali pada Kamis (16/12).

Seusai sidang, Candra Saputra mengaku merasa terkejut dan merasa keberatan dengan isi tuntutan terhadap kliennnya Agus Cahyono.

“Kami sangat keberatan dengan tuntutan dari jaksa  karena ini sangat tinggil buat terdakwa,” ujar Candra yang diwawancarai seusai sidang.

Menurut Candra, posisi Agus Cahyono sendiri pada waktu itu bukan direktur tetapi hanya seorang pejabat kasi perencanaan di PDAM Kapuas.

“Beliau inikan hanya anak buah yang menjalankan perintah dari direktur PDAM kapuas waktu itu Pak Widodo,“ ujar Candra.

Diberitakan sebelumnya, Agus Cahyono secara terus terang mengakui perbuatannya  membuat beberapa nota Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dalam proyek SRMBR yang dilaksanakan PDAM Kapuas dari tahun 2016- 2018.

Selain membuat SPK fiktif untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang telah digunakan, Agus Cahyono juga mengakui membuat sejumlah SPK fiktif untuk menutupi kegiatan di mana sebenarnya pihak PDAM sendiri terlibat mengerjakan proyek tersebut.(sja/ram)

PALANGKA RAYA– Mantan Direktur Perusahaan PDAM Kapuas, Agus Cahyono dituntut hukuman  selama 8,5 tahun  penjara  terkait  keterlibatannya  atas kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dari  Pemkab Kapuas tahun 2016-2018.

Akibat perbuatannya itu ne­gara dirugikan sebesar Rp7.418.444.650,00. Selain dituntut hukuman dengan pidana penjara, Agus Cahyono juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Cahyono dengan pidana penjara selama 8 tahun dan enam bulan penjara dan hukuman  denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,“ kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas saat membacakan tuntutan hukuman untuk Agus Cahyono, Kamis (9/12).

Sidang sendiri dilaksanakan secara daring di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. JPU juga  meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Alfon agar dalam  putusan majelis nantinya  juga memerintahkan Agus Cahyono  untuk membayar  uang pengganti kerugian negara sebesar Rp843.548.056.

“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan  berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika hartanya tidak menutupi maka  diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan tiga bulan,“ tegasnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp300 Juta, Mantan Kadiskominfo Kapuas Cuma Divonis 14 Bulan

JPU meyakini bahwa Agus cahyono yang pada tahun 2016- 2018  menjabat sebagai Kasubsi Perencanaan di PDAM Kapuas, bersama sama dengan Direktur PDAM Kapuas waktu itu Widodo (telah divonis terlebih dahulu- red)  telah melakukan  perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7.418.444.650,00 sebagaimana laporan yang tertuang di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tertanggal 1 Desember 2020.

Agus cahyono dan widodo dianggap telah melakukan penyelewengan dana penggunaan belanja modal pada PDAM Kabupaten Kapuas dengan membuat laporan SPK dan SPJ pengeluaran  fiktif sejak tahun 2016-2018.

Menanggapi tuntutan tersebut,pihak  Agus Cahyono melalui Penasihat Hukumnya Candra Putra dari LBH PHRI  yang mendampinginya di persidangan tersebut menyampaikan akan mengajukan pembelaan di persidangan berikutnya.

Baca Juga :  Pansus Sampaikan Rekomendasi Terkait LKPj Bupati Kapuas

“Kami minta waktu untuk menyusun pembelaan, yang mulia,“ kata Candra.

Rencananya sidang kasus korupsi di PDAM Kapuas ini akan digelar kembali pada Kamis (16/12).

Seusai sidang, Candra Saputra mengaku merasa terkejut dan merasa keberatan dengan isi tuntutan terhadap kliennnya Agus Cahyono.

“Kami sangat keberatan dengan tuntutan dari jaksa  karena ini sangat tinggil buat terdakwa,” ujar Candra yang diwawancarai seusai sidang.

Menurut Candra, posisi Agus Cahyono sendiri pada waktu itu bukan direktur tetapi hanya seorang pejabat kasi perencanaan di PDAM Kapuas.

“Beliau inikan hanya anak buah yang menjalankan perintah dari direktur PDAM kapuas waktu itu Pak Widodo,“ ujar Candra.

Diberitakan sebelumnya, Agus Cahyono secara terus terang mengakui perbuatannya  membuat beberapa nota Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dalam proyek SRMBR yang dilaksanakan PDAM Kapuas dari tahun 2016- 2018.

Selain membuat SPK fiktif untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang telah digunakan, Agus Cahyono juga mengakui membuat sejumlah SPK fiktif untuk menutupi kegiatan di mana sebenarnya pihak PDAM sendiri terlibat mengerjakan proyek tersebut.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/