Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Dewan Kalteng Sambut Baik UU HKPD

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Fajar Hariady menyambut baik Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Beleid yang disetujui oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Legislator yang tergabung di Komisi II DPRD Kalteng membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini tertarik dengan salah satu poin penting dalam UU HKPD tersebut yang menetapkan pungutan atau retribusi daerah baru di sektor perkebunan Kelapa Sawit.

Dengan harapan, pemerintah daerah (pemda) nantinya mempunyai wewenang untuk memungut retribusi perusahaan Kelapa Sawit yang beroperasi di daerah, seperti halnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Ratusan Warga Serbu Vaksinasi Berhadiah yang Digelar Polsek Kumai

“Kita berharap segera di terbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU HKPD ini. Sehingga dapat di implementasikan dan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah,”kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini, Minggu (12/12).

Menurut legislator akrab disapa Fajar ini, salahsatu tujuan diterapkannya retribusi perkebunan sawit dalam UU HKPD, yaitu untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah (PAD).

“Pasalnya, selama ini penerimaan pajak dan PNBP sektor perkebunan kepala sawit mutlak dipungut pusat. Pemerintah daerah hampir tdk mendapatkan apa-apa, padahal dampak sosial dan permasalahan dari hadirnya investasi di bidang perkebunan kelapa sawit menjadi beban daerah,”sebut wakil rakyat asal Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini. (pra/ans)

Baca Juga :  Dorong Pelestarian Budaya Kalteng

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Fajar Hariady menyambut baik Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Beleid yang disetujui oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Legislator yang tergabung di Komisi II DPRD Kalteng membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini tertarik dengan salah satu poin penting dalam UU HKPD tersebut yang menetapkan pungutan atau retribusi daerah baru di sektor perkebunan Kelapa Sawit.

Dengan harapan, pemerintah daerah (pemda) nantinya mempunyai wewenang untuk memungut retribusi perusahaan Kelapa Sawit yang beroperasi di daerah, seperti halnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Ratusan Warga Serbu Vaksinasi Berhadiah yang Digelar Polsek Kumai

“Kita berharap segera di terbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU HKPD ini. Sehingga dapat di implementasikan dan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah,”kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini, Minggu (12/12).

Menurut legislator akrab disapa Fajar ini, salahsatu tujuan diterapkannya retribusi perkebunan sawit dalam UU HKPD, yaitu untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah (PAD).

“Pasalnya, selama ini penerimaan pajak dan PNBP sektor perkebunan kepala sawit mutlak dipungut pusat. Pemerintah daerah hampir tdk mendapatkan apa-apa, padahal dampak sosial dan permasalahan dari hadirnya investasi di bidang perkebunan kelapa sawit menjadi beban daerah,”sebut wakil rakyat asal Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini. (pra/ans)

Baca Juga :  Dorong Pelestarian Budaya Kalteng

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/