Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Ada Perangkat Daerah Belum Mencapai Target

Pemkab Gumas Gelar Rapat Evaluasi PAD

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat evaluasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) triwulan IV tahun anggaran 2021. Rapat itu juga sekaligus dalam rangka men-gevaluasi kinerja dinas/badan/satuan unit kerja dan kecamatan, terkait penerimaan PAD di ling-kungan Pemkab Gumas. Karena Ada beberapa perangkat daerah (PD) yang belum mencapai target pendapatan.

“Di tahun 2021, target PAD setelah perubahan Rp 78.484.730.000. Realisasinya sam-pai dengan 10 Desember yakni 78.377.965.490,13 atau 99,86 pers-en,” kata Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing di Aula Kantor Bappedalitbang setempat, belum lama ini.

Dia mengatakan, capaian seka-rang ini sudah sangat baik, dan di sisa waktu 20 hari lagi, target PAD bisa tercapai, bahkan terlampaui. Untuk itu, kepada perangkat dae-rah (PD) yang dibebankan target PAD, harus bekerja keras lagi di sisa waktu yang ada.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Ajukan Dua Raperda Tentang Izin Sarang Walet dan Penyelenggaraan Pendidikan

“Sampai saat ini, masih ada perangkat daerah yang masih kurang capaian PAD. Namun ada juga yang sudah lebih 200 persen. Tentu itu bukan unsur kesengajaan dan kelalaian, tapi memang ada beberapa kendala di luar kemam-puan kita,” ujarnya.

Contohnya, lanjut dia, terkait pajak izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang masih belum bisa dilakukan pungutan. Ini dikare-nakan ada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru, sehingga peraturan daerah (perda) harus direvisi kembali.

“Kalau untuk capaian pajak IMB, sudah mencapai 51 persen. Namun, dengan munculnya UU baru itu membuat pungutannya mandek. Sekarang ini, perda itu sudah direvisi dan posisinya sudah di Kemendagri untuk dievaluasi,” terangnya.

Baca Juga :  Peran Tokoh Agama Sangat Penting dalam Pembangunan

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas Edison me-nuturkan, sejauh ini ada tiga perangkat daerah yang PAD ti-dak tercapai. Yakni DPU, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), serta Di-nas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

“PAD yang tidak tercapai terse-but dikarenakan ada beberapa kendala. Kalau Disbudpar, objek wisata yang ditutup karena pande-mi Covid-19, sehingga penerimaan dari sektor pariwisata tidak ada. Kemudian Disdikpora tidak ada event bisa dipungut retribusi se-hingga mengakibatkan PAD tidak tercapai,” ungkapnya.  (okt/ens/ko)

Pemkab Gumas Gelar Rapat Evaluasi PAD

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat evaluasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) triwulan IV tahun anggaran 2021. Rapat itu juga sekaligus dalam rangka men-gevaluasi kinerja dinas/badan/satuan unit kerja dan kecamatan, terkait penerimaan PAD di ling-kungan Pemkab Gumas. Karena Ada beberapa perangkat daerah (PD) yang belum mencapai target pendapatan.

“Di tahun 2021, target PAD setelah perubahan Rp 78.484.730.000. Realisasinya sam-pai dengan 10 Desember yakni 78.377.965.490,13 atau 99,86 pers-en,” kata Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing di Aula Kantor Bappedalitbang setempat, belum lama ini.

Dia mengatakan, capaian seka-rang ini sudah sangat baik, dan di sisa waktu 20 hari lagi, target PAD bisa tercapai, bahkan terlampaui. Untuk itu, kepada perangkat dae-rah (PD) yang dibebankan target PAD, harus bekerja keras lagi di sisa waktu yang ada.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Ajukan Dua Raperda Tentang Izin Sarang Walet dan Penyelenggaraan Pendidikan

“Sampai saat ini, masih ada perangkat daerah yang masih kurang capaian PAD. Namun ada juga yang sudah lebih 200 persen. Tentu itu bukan unsur kesengajaan dan kelalaian, tapi memang ada beberapa kendala di luar kemam-puan kita,” ujarnya.

Contohnya, lanjut dia, terkait pajak izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang masih belum bisa dilakukan pungutan. Ini dikare-nakan ada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru, sehingga peraturan daerah (perda) harus direvisi kembali.

“Kalau untuk capaian pajak IMB, sudah mencapai 51 persen. Namun, dengan munculnya UU baru itu membuat pungutannya mandek. Sekarang ini, perda itu sudah direvisi dan posisinya sudah di Kemendagri untuk dievaluasi,” terangnya.

Baca Juga :  Peran Tokoh Agama Sangat Penting dalam Pembangunan

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas Edison me-nuturkan, sejauh ini ada tiga perangkat daerah yang PAD ti-dak tercapai. Yakni DPU, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), serta Di-nas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

“PAD yang tidak tercapai terse-but dikarenakan ada beberapa kendala. Kalau Disbudpar, objek wisata yang ditutup karena pande-mi Covid-19, sehingga penerimaan dari sektor pariwisata tidak ada. Kemudian Disdikpora tidak ada event bisa dipungut retribusi se-hingga mengakibatkan PAD tidak tercapai,” ungkapnya.  (okt/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/