Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Pemprov Segera Tindaklannjuti LHP

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah H Edy Pratowo menerima penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan  Kalteng. LHP ini atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing tahun anggaran 2020 dan semester I tahun 2021 pada Pemprov Kalteng dan instansi terkait di ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Senin (13/12).

Wakil Guebrnur Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng karena telah menyerahkan LHP semester II tahun 2021. Pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Baca Juga :  Dinkes Menunggu Arahan dari Pusat

“Pendidikan vokasi ini memang upaya yang selalu kita dorong di visi misi periode kedua Gubernur H Sugianto Sabran. Semoga pendidikan kejuruan ini menjadi harapan yang bisa kita banggakan dan kita unggulkan,” katanya.

Seiring dengan hadirnya program strategis nasional itu memerlukan tenaga sumber daya manusia yang siap pakai. Tentunya nanti melalui dinas teknis lainnya akan mengkoordinasikan dengan.

Tujuan pemeriksaan untuk menilai efektivitas upaya Pemprov Kalteng dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemeriksaan mencakup penyelenggaraan pendidikan vokasi pada jenjang pendidikan menengah pada Pemprov Kalteng untuk tahun anggaran 2020 dan semester I 2021.

Baca Juga :  Produk Berbahan Rotan dan Getah Nyatu Jadi Unggulan

Sementara itu, Kepala BPK Kalteng Agus Priyono menyampaikan bahwa penyerahan LHP ini merupakan suatu kewajiban konstitusional yang artinya sesuai dengan aturan perundangan bahwa LHP BPK yang sudah selesai itu diserahkan kepada pemerintah daerah. Diharapkan pemerintah daerah punya kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang ada di LHP Paling lambat adalah 60 hari terhitung mulai hari ini.

“Kami berharap tidak sampai 60 hari nanti sudah bisa diselesaikan, rekomendasi itu ditujukan kepada pemerintah dan juga kepada dinas terkait,” pungkasnya. (abw/mmc/ens)

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah H Edy Pratowo menerima penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan  Kalteng. LHP ini atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing tahun anggaran 2020 dan semester I tahun 2021 pada Pemprov Kalteng dan instansi terkait di ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Senin (13/12).

Wakil Guebrnur Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng karena telah menyerahkan LHP semester II tahun 2021. Pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Baca Juga :  Dinkes Menunggu Arahan dari Pusat

“Pendidikan vokasi ini memang upaya yang selalu kita dorong di visi misi periode kedua Gubernur H Sugianto Sabran. Semoga pendidikan kejuruan ini menjadi harapan yang bisa kita banggakan dan kita unggulkan,” katanya.

Seiring dengan hadirnya program strategis nasional itu memerlukan tenaga sumber daya manusia yang siap pakai. Tentunya nanti melalui dinas teknis lainnya akan mengkoordinasikan dengan.

Tujuan pemeriksaan untuk menilai efektivitas upaya Pemprov Kalteng dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemeriksaan mencakup penyelenggaraan pendidikan vokasi pada jenjang pendidikan menengah pada Pemprov Kalteng untuk tahun anggaran 2020 dan semester I 2021.

Baca Juga :  Produk Berbahan Rotan dan Getah Nyatu Jadi Unggulan

Sementara itu, Kepala BPK Kalteng Agus Priyono menyampaikan bahwa penyerahan LHP ini merupakan suatu kewajiban konstitusional yang artinya sesuai dengan aturan perundangan bahwa LHP BPK yang sudah selesai itu diserahkan kepada pemerintah daerah. Diharapkan pemerintah daerah punya kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang ada di LHP Paling lambat adalah 60 hari terhitung mulai hari ini.

“Kami berharap tidak sampai 60 hari nanti sudah bisa diselesaikan, rekomendasi itu ditujukan kepada pemerintah dan juga kepada dinas terkait,” pungkasnya. (abw/mmc/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/