Terkait Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Kalteng
MUARA TEWEH – Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) Suhendra menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Menurut Suhendra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyambut baik dengan adanya rencana penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. Karena Pemkab Batara sebagai salah satu pemilik saham pada PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah mempunyai kewajiban memberikan penyertaan modal untuk persentase kepemilikan saham secara proposional serta untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis.
“Kami meminta agar pemerintah daerah dalam rencana penambahan penyertaan modal harus mempertimbangkan kemampuan APBD Kabupaten Barito Utara,” jelasnya pada rapat paripurna, baru-baru ini.
Dijelaskannya, bahwa Fraksi PKB meminta penjelasan sejauh mana pelaksanaan dana CSR Bank Pembangunan Kalimantan Te ngah untuk masyarakat Kabupaten Barito Utara.
“Selain itu, Fraksi PKB meminta agar dana cadangan untuk KPU Batara wajib menggunakan Perda bukan menggunakan raper da, walaupun aturan membolehkan menggunakan raperda, agar perlu dikaji ulang. Karena waktu masih panjang dan cukup. Kami menyarankan agar pemerintah daerah mengajukan perda dana cadangan agar dimasukan kedalam prolegda. Mengingat dana yang akan digunakan cukup besar, maka perlu kita duduk bersama untuk membahasnya bersama dengan jelas tertuang ke dalam perda,” tandasnya. (adl/ens/ko).